Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jati, Kramat, Kramat Jati
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Kubu Arif Rachman Pertanyakan Pelanggaran SOP Gara-gara Proses Autopsi
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Kuasa hukum Arif Rachman mempertanyakan pertimbangan terkait pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), yang membuat kliennya terseret dalam kasus obstruction of justice penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Poin yang dipertanyakan kubu Arif Rachman soal keberadaan kliennya di kamar jenazah Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk proses autopsi jenazah Yosua.
Hal itu ditanyakan kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih kepada saksi anggota tim khusus (Timsus) Polri Agus Saripul. Junaedi menyinggung sejumlah Peraturan Kapolri (Perkap) terkait SOP yang dilakukan kliennya dalam mengikuti proses autopsi. Arif kala itu menjabat Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
"Saat bapak melakukan pemeriksaan, apakah ada pertimbangan lain sehingga terdakwa ini dianggap melanggar SOP?" kata Junaedi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jumat (2/12/2022).
Baca Juga: Soal Perempuan Nangis di Rumah Sambo, LPSK Pastikan Bharada E Gak Bohong
"Izin menjawab, jadi proses kejadiannya runtutan yang diceritakan ibu penasihat hukum itu, mungkin tidak seringan itu yang kami alami dalam kondisi ini," ucap Agus.
Agus menuturkan, pengambilan keputusan Soal Arif dinyatakan melanggar kode etik terlebih dulu melewati proses. Sehingga, tidak serta merta menyatakan keberadaan Arif saat proses autopsi melanggar kode etik.
"Ada argumen apa, hal itu dipersalahkan atau dipersoalkan, sampai menghasilkan suatu keputusan pun ada proses," ujar Agus.
Baca Juga: Jaksa Bakal Hadirkan Dua Saksi di Sidang Arif Rachman
Dia mengaku, bahwa pengambilan keputusan Arif melanggar etik atas dasar mendengarkan berbagai argumen terkait, termasuk di RS Polri. Namun, dia tidak bisa membeberkan semua argumen tersebut.
"Ada argumen dari rumah sakit begini, dari dokter begini, ada argumen yang tidak bisa disampaikan, seperti itu," ucap Agus.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: negatif (98.5%)