Sentimen
3 Des 2022 : 07.27
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Samarinda, Pati
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Ismail Bolong
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Ismail Bolong Hari Ini
3 Des 2022 : 07.27
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Gelar perkara kasus tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dilakukan hari ini, 2 Desember 2022. Ekspose itu tidak jadi dilakukan Kamis, 1 Desember 2022.
"Belum dilaksanakan, tapi segera dilakukan hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Desember 2022.
Gelar perkara itu untuk penetapan tersangka Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda. Polisi telah mengantongi unsur pidana dalam kasus yang diungkap Ismail Bolong tersebut.
"Mudah-mudahan hari ini ada kejelasan, nanti kita gelar perkara sudah langsung, kalau enggak segera (datang) ini kita tetapkan tersangka langsung," kata Pipit saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Desember 2022.
Ismail Bolong dua kali mangkir panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. Terakhir, dia absen panggilan pemeriksaan pada Selasa, 29 November 2022, dengan alasan stres akibat berita tambang ilegal viral. Hal itu disampaikannya melalui pengacara kepada penyidik.
Pipit berharap Aiptu (Purn) Ismail Bolong segera datang sebelum ditangkap. Penyidik disebut bisa menjemput paksa dan memasukkan Ismail ke daftar pencarian orang (DPO) bila tak kooperatif.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima siap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail pun mengaku tak mengenal Agus.
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencuat, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Belum dilaksanakan, tapi segera dilakukan hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Desember 2022.
Gelar perkara itu untuk penetapan tersangka Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda. Polisi telah mengantongi unsur pidana dalam kasus yang diungkap Ismail Bolong tersebut.
"Mudah-mudahan hari ini ada kejelasan, nanti kita gelar perkara sudah langsung, kalau enggak segera (datang) ini kita tetapkan tersangka langsung," kata Pipit saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Desember 2022.
-?
- - - -Ismail Bolong dua kali mangkir panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. Terakhir, dia absen panggilan pemeriksaan pada Selasa, 29 November 2022, dengan alasan stres akibat berita tambang ilegal viral. Hal itu disampaikannya melalui pengacara kepada penyidik.
Pipit berharap Aiptu (Purn) Ismail Bolong segera datang sebelum ditangkap. Penyidik disebut bisa menjemput paksa dan memasukkan Ismail ke daftar pencarian orang (DPO) bila tak kooperatif.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima siap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail pun mengaku tak mengenal Agus.
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencuat, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
(ADN)
Sentimen: negatif (100%)