Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
Penyebab Pintu Terkunci di Kanjuruhan Terungkap, Penjaganya Meninggalkan Lokasi karena Ada Perintah
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Selain penembakan gas air mata oleh aparat, faktor penyebab ratusan korban meregang nyawa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur adalah akibat beberapa pintu keluar yang tertutup sehingga saat penonton mencoba keluar terjadi penumpukan dan desakan.
Pada malam hari ini, Kamis (6/10/2022) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengungkap penyebab beberapa pintu di stadion terkunci karena para steward alias penjaga pintu diperintahkan oleh Suko Sutrisno Security Officer untuk meninggalkan lokasi saat terjadi penembakan gas air mata.
“Steward harusnya standby di pintu-pintu tersebut. Sehingga kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan,” ujar Kapolri saat memberikan keterangan pers di Polresta Malang.
Ia melanjutkan, puncak Tragedi Kanjuruhan dimulai saat 11 personel polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun selatan sebanyak tujuh kali, tribun utara satu kali, dan ke lapangan tiga kali tembakan.
Kapolri menyebut tindakan itu yang mengakibatkan para penonton terutama yang berada di tribun menjadi panik, dan merasa matanya pedih sehingga kemudian berusaha untuk meninggalkan arena.
“Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah adanya penonton yang kemudian turun ke lapangan,” ujarnya.
Kapolri merinci kronologinya, setelah petugas menembakkan gas air mata, penonton berusaha untuk keluar khususnya di pintu atau gate 3, 11, 12, 13, 14. Namun mereka tidak bisa segera keluar karena pintu yang tertutup.
Padahal terdapat uran yang seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir, pintu keluar harus dibuka. Namun saat itu, pintu tidak dibuka sepenuhnya hanya dibuka sekitar 1,5 meter saja dan para penjaga pintu tidak berada di tempat.
Berdasarkan Pasal 21 Regulasi Keselamatan dan Keamanan dari PSSI, menyebutkan bahwa steward harusnya sudah berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.
“Sehingga terjadi desakan yang menyebabka sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit. Dari situlah kemudian banyak muncul korban. korban yang mengalami patah tulang yang mengalami trauma di kepala, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami Asfiksia,” ujar Kapolri.(wld/dfn/ipg)
Sentimen: negatif (99.9%)