Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilacap, Cianjur, Banyumas
Tokoh Terkait
Menteri Hadi: Kebijakan Jokowi soal Redistribusi Tanah, Tegas untuk Rakyat
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menegaskan komitmen seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti amanat Presiden Joko Widodo terkait permasalahan pertanahan di Indonesia. Tiga amanat presiden Jokowi kepada Menteri ATR/BPN itu adalah menyelesaikan konflik agraria seperti sengketa sertifikat yang tumpang tindih, pendaftaran bidang tanah, dan menata Ibu Kota Negara atau IKN yang baru.
“Kebijakan itu ibarat bandul, bisa gerak ke kiri dan ke kanan. Nah kebijakan Presiden Jokowi terkait pertanahan ini, bandulnya ke rakyat,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/12).
“Dalam melaksanakan amanat tersebut, kami juga memastikan bandul kebijakan ATR BPN bermuara pada rakyat sesuai dengan pesan Pak Presiden,” tambahnya.
Menurut Hadi, diantara sertifikat yang diserahkan, termasuk permasalahan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Seperti sertipikat yang diserahkan kepada 744 Kepala Keluarga Suku Anak Dalam di Jambi. Konfliknya dimulai tahun 1985 dan berlarut karena sulitnya mempertemukan kepentingan korporasi dengan kepastian hukum yang diminta masyarakat. Saya turun langsung dan bersikap tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Alhamdulillah, Agustus lalu masalahnya selesai dan hari ini kita bisa saksikan sertifikat tersebut dibagikan,” terangnya.
2 dari 2 halaman
Selain tanah-tanah yang dulunya merupakan konflik agraria, terdapat 119.699 sertifikat hasil program redistribusi pertanahan, diantaranya di Cilacap dan Cianjur.
“Upaya redistribusi di kedua daerah ini telah melalui proses panjang dan penantian cukup lama. Alhamdulillah diselesaikan melalui koordinasi dan kerjasama yang cepat dan baik,” lanjut mantan Panglima TNI.
Konflik menahun antara masyarakat dan perusahaan yang mengelola HGU di Cianjur berakhir manis. Sekitar 1400 kepala keluarga akan menerima sertipikat hak di atas hak pengelolaan yang dalam 10 tahun akan dapat ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
“Perusahaan masih dapat mengelola HGU, sedangkan 203,74 Ha diredistribusikan kepada masyarakat dengan skema pemberian hak di atas Hak Pengelolaan . Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak serta-merta mengalihkan hak atas tanah dan masyarakat dapat mengusahakan tanah tersebut secara produktif,” jelas Hadi.
Kemudian, petani penggarap di Kabupaten Cilacap dapat tersenyum lega. Sebanyak 1204 bidang yang tersebar di 4 desa eks Hak Erpacht Residen Banyumas dan eks Perhutani kini telah siap diredistribusikan.
“Upaya-upaya semacam ini terus kami lakukan dalam sisa waktu yang hanya sekitar 1,5 tahun lagi. Minimal ini menjadi ikhtiar membuat fondasi dan pola kerja yang baik bagi siapapun yang nanti akan meneruskan tugas kami,” tutup Hadi.
Baca juga:
Kunjungi Sekolah Ternama, Istri Eks Panglima TNI Disambut Pemilik Orang Terkaya di RI
Susi Pudjiastuti Bikin Gnocchi sama Putrinya, Istri Eks Panglima TNI: Mantu Idaman
Menteri ATR/BPN: 82,5 Juta Sertifikat Tanah Telah Dibagikan Negara kepada Rakyat
Menteri ATR Pastikan Sertifikasi Melalui PTSL Tepat Sasaran
Bertemu Menteri Hadi Tjahjanto, Heru Bahas Normalisasi Sungai Ciliwung
Selain Tingkatkan Kesejahteraan, Reforma Agraria Dinilai Menggerakkan Sektor UMKM
Hadi Tjahjanto Ingatkan Jajaran Kementerian ATR Terus Layani Masyarakat
Sentimen: positif (99%)