Bambang Tri, Pelapor Ijazah Palsu Presiden Ditahan di Rutan Mapolresta Solo!
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id- Kasus gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono memasuki babak baru meski sempat meredup. Diketahui, Bambang Tri Mulyono ditahan di Rutan Mapolresta Solo. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, DB Susanto membenarkan perihal penahanan itu. Menurutnya, Bambang Tri berstatus sebagai tahanan titipan Kejari Solo.
“Benar dititipkan di Rutan Mapolresta Solo,” kata DB Susanto saat dihubungi, Kamis (1/12).
Susanto memaparkan, Bambang Tri Mulyono ditahan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Dia disangkakan dengan Pasal 14, Ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Jo Pasal 55.
“Bersangkutan ini diduga melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita, atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” ujarnya.
Sentimen: negatif (50%)