Sentimen
Negatif (100%)
1 Des 2022 : 22.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Pengacara Putri Candrawathi Bantah Keterangan Bharada E soal Peran Kliennya dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

2 Des 2022 : 05.06 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pengacara Putri Candrawathi Bantah Keterangan Bharada E soal Peran Kliennya dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi membantah soal pengakuan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer terkait peran dari kliennya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022), Bharada E membongkar peran Putri dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

“Pasti kita bantah karena tidak ada bukti pendukungnya, hanya keterangan dan karangan RE saja,” kata salah satu pengacara Putri, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Nyanyian Bharada E di Kasus Brigadir J: Ungkap Skenario Ferdy Sambo hingga Bisikan Putri Candrawathi

Ia menilai, setiap pernyataan Richard di persidangan tidak benar dan hanya berdasarkan pengakuan sepihak. 

“Terkait keterangan RE di persidangan, saya tegaskan keterangan itu tidak benar dan hanya karangan RE saja,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer mengungkapkan peran Putri Candrawathi dalam menyusun skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal itu diungkapkannya Richard Eliezer saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022) kemarin.

Terungkapnya peran Putri Candrawathi diketahui saat Eliezer diminta menemui Ferdy Sambo di Lantai 3 rumah pribadi yang berada di Saguling oleh Ricky Rizal saat hari peristiwa pembunuhan, 8 Juli 2022.

Baca juga: Hendra Kurniawan Akui Suruh Anak Buah Amankan CCTV Rumah Sambo

Ketika menghadap Ferdy Sambo, Richarad Eliezer ditanya terkait dengan peristiwa di Magelang yang disebut telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.

Mendengar penjelasan Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu, Richard Eliezer mengaku kaget.

Namun, Ferdy Sambo kemudian meminta Richard Eliezer mengeksekusi Brigadir J dengan skenario tembak menembak yang telah disiapkan.

"Saya kaget, saya disuruh bunuh orang ini, saya kaget saya takut, sudah kacau pikiran saya," kata Richard Eliezer memberikan kesaksian.

Eliezer mengungkapkan, skenario yang dibuat Ferdy Sambo dilakukan seolah-olah ia akan melindungi Putri Candrawathi dari tindak pelecehan dan juga upaya melindungi diri.

Namun, Di sela-sela menceritakan skenario itu, Ferdy Sambo juga sempat berbincang dengan Putri Candrawathi.

Baca juga: Soal Sprin Penyelidikan Kasus Yosua, Hendra Kurniawan: Itu Langsung dari Ferdy Sambo

Richard Eliezer mengungkapkan, Istri Sambo itu juga sempat mengatakan beberapa hal yang harus diantisipasi dalam pembunuhan itu.

"Dia (Sambo) menceritakan itu semua (skenario) sambil ngobrol dengan ibu (Putri). Karena ibu suaranya pelan Yang Mulia, tidak dengar secara detail," kata Eliezer.

"Tapi, ibu (menyebut) tentang CCTV Duren Tiga, (juga) tentang sarung tangan. Saya tidak bisa mendengar secara ini (jelas) tapi kayak entar pakai sarung tangan," ujar dia. 

Brigadir J pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia bersama-sama dengan Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi

Terkait peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)