Usut Kasus Korupsi di Universitas Lampung, KPK Periksa Empat Saksi
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada 2022. Lembaga antirasuah pun memeriksa empat orang saksi dalam kasus tersebut.
Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut salah satu saksi yang diperiksa adalah pegawai negeri sipil (PNS) bernama Evi Daryanti.
"Adapun tiga saksi swasta adalah Linda Fitri, Omah Rohmawaty dan Heri Chalilullah Burmelli," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (2/12).
Baca juga: Tantangan Pendidikan di Negeri Sarat Korupsi
Para saksi diambil keterangannya untuk Karomani selaku Rektor Unila dan tersangka lainnya. Diketahui, pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menersangkakan Karomani sebagai pihak penerima suap. Tersangka lainnya adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pihak swasta bernama Desfiandi.
Baca juga: KPK Klaim Penahanan Hakim Agung Tak Butuh Persetujuan Presiden
Sebelumnya, peneliti Pusat Studi Andi Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Unila, sebagai wajah sempurna dari bisnis pendidikan.
Dia berpandangan bahwa pendidikan yang berorientasi pada profit atau keuntungan rentan dengan praktik korupsi. Mekanisme penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri, lanjutnya, cenderung diperdagangkan untuk memperebutkan jatah kursi.
"Tempat transaksi jual beli kursi yang dihitung berdasarkan kemampuan keuangan, bukan atas dasar kemampuan," pungkas Mulawarman.(OL-11)
Sentimen: negatif (61.5%)