Sentimen
2 Des 2022 : 23.22
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Samarinda, Pati
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Ismail Bolong
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Istri dan Anak Ismail Bolong Diperiksa, Ini Perannya di Tambang Ilegal
3 Des 2022 : 06.22
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Bareskrim Polri membeberkan peran istri dan anak Ismail Bolong dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret sejumlah perwira tinggi (pati) Polri. Keluarga Aiptu (Purn) Ismail Bolong itu diperiksa pada Kamis, 1 Desember 2022.
"Itu kan korporasi, anaknya sebagai direktur utama (dirut), istrinya yang melakukan transaksi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Desember 2022.
Pipit tak menjelaskan detail apa saja yang dilakukan anak Ismail Bolong dalam tambang ilegal tersebut. Begitu pula bentuk transaksi yang dilakukan istri mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu.
Hanya, dia memastikan pemeriksaan terhadap anak dan istri Ismail Bolong tidak asal. Penyidik memeriksa karena keduanya berkaitan dengan tambang ilegal, yang belum disebutkan nama perusahaannya tersebut.
"Tidak mungkin penyidik memanggil yang tanpa ada hubungannya," ungkap jenderal bintang satu itu.
Keluarga Ismail Bolong itu diperiksa sebagai saksi dengan berita acara terpisah. Sebab, keluarga Ismail pemegang saham dalam perusahaan tambang batu bara tersebut.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail Bolong mengaku tak mengenal Agus.
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencuat, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Itu kan korporasi, anaknya sebagai direktur utama (dirut), istrinya yang melakukan transaksi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Desember 2022.
Pipit tak menjelaskan detail apa saja yang dilakukan anak Ismail Bolong dalam tambang ilegal tersebut. Begitu pula bentuk transaksi yang dilakukan istri mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu.
-?
- - - -Hanya, dia memastikan pemeriksaan terhadap anak dan istri Ismail Bolong tidak asal. Penyidik memeriksa karena keduanya berkaitan dengan tambang ilegal, yang belum disebutkan nama perusahaannya tersebut.
"Tidak mungkin penyidik memanggil yang tanpa ada hubungannya," ungkap jenderal bintang satu itu.
Keluarga Ismail Bolong itu diperiksa sebagai saksi dengan berita acara terpisah. Sebab, keluarga Ismail pemegang saham dalam perusahaan tambang batu bara tersebut.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail Bolong mengaku tak mengenal Agus.
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencuat, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
(END)
Sentimen: negatif (100%)