Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Andi Desfiandi
Orang Kepercayaan Karomani Jadi Pengepul Mahasiswa Baru Lewat Jalur Suap
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi menduga orang kepercayaan Rektor Universirtas Lampung (Unila), Karomani, menyiarkan informasi soal penerimaan mahasiswa baru lewat jalur suap.
Orang kepercayaan Karomani tersebut juga diyakini yang berperan mengumpulkan uang suap.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan informasi tersebut didalami penyidik lewat pemeriksaan tiga orang saksi pada Kamis (1/12/2022).
baca juga:"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya tawaran melalui orang kepercayaan tersangka KRM untuk memudahkan kelulusan mahasiswa baru dengan memberikan sejumlah uang," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Ketiga saksi yang didalami pengetahuannya tersebut yakni karyawan BUMD, Harwoto; PNS, I Wayan Mustika; dan ibu rumah tangga, Irvia Marcelo.
Lembaga antirasuah sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Namun, ketiga nya tidak menghadiri panggilan alias mangkir. Ketiga saksi tersebut yakni PNS, I Gede Winaja dan Kasiyo; dan Ibu Rumah Tangga, Yuliana.
"Ketiga saksi tidak hadir dan pemanggilan kembali segera dilakukan tim penyidik," kata Ali.
Komisi antirasuah berharap agar para saksi yang telah dijadwalkan pemeriksaannya dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan.
Dalam kasus ini, Rektor Unila telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila. Muhammad Basri; dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.
Karomani diduga menerima uang Rp603 juta dari orang tua peserta calon mahasiswa, Mualimin. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar. Dengan total penerimaan suap Rp5 miliar.
Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []
Sentimen: positif (61.5%)