Sentimen
Negatif (88%)
1 Des 2022 : 23.02
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Mantan Direktur BUMDesa Perkebunan Bilah Divonis 1 Tahun Penjara

1 Des 2022 : 23.02 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Mantan Direktur BUMDesa Perkebunan Bilah Divonis 1 Tahun Penjara

MEDAN,SUMUTPOS.CO-  Mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Bilah Mandiri Makmur Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Imanuel Ginting divonis 1 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah korupsi pengerjaan Waterpark di Labuhanbatu, yang bersumber dari BUMDesa pada periode 2017-2021.

Majelis hakim diketuai Rina Lestari dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ginting oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujar hakim dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (1/12).

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp5,7 juta, dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 3 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Kemudian, membayar uang pengganti Rp45 juta subsider 8 bulan penjara.

Sementara dalam kasus yang sama, terdakwa Avit Supriadi, divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh hakim ketua Sarma Siregar. Kemudian, terdakwa dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp258 juta, subsider 1,5 tahun penjara.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerika atau mengajukan banding.

“Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” tukas hakim.

Sebelumnya, terdakwa dituntut dua tahun denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, makan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp258.717.095,66, subsider 1 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2017, terdakwa bersama Avit Supriadi selaku pelaksana pakerjaan Pembangunan Taman Wisata Air (Waterpark) pada BUMDesa Bilah Mandiri Makmur Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tahun 2019.

Dalam kegiatan itu, para terdakwa membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDesa setiap bulan, membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDesa kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun.

Namun ternyata, terdakwa selaku Direktur BUMDesa Bilah Mandiri Makmur tidak pernah membuat laporan keuangan BUMDesa Bilah Mandiri Makmur dan tidak pernah membuat laporan perkembangan kegiatan BUMDesa kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun.

Pada rentang tahun 2017-2018, BUMDesa Bilah Mandiri Makmur Desa Perkebunan Bilah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu memperoleh Dana Penyertaan Modal dari Pemerintahan Desa Perkebunan Bilah sebesar Rp1.081.205.850.

Kemudian, dana Penyertaan Modal kepada BUMDesa Bilah Mandiri Makmur tahun 2017 sebesar Rp. 666.435.350. Tahun 2018 Rp414.770.500.

Penyertaan modal terhadap BUMDesa Bilah Mandiri Makmur sumber Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 ditransfer ke rekening BUMDesa Bilah Mandiri Makmur dengan 5 tahapan. Namun, di kemudian hari ternyata, laporan kegiatan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para terdakwa. (man/han)

Sentimen: negatif (88.9%)