Sentimen
Negatif (66%)
1 Des 2022 : 20.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: kekerasan seksual

Sempat Diancam, Korban Pelecehan Mas Bechi Perpanjang Perlindungan LPSK

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

1 Des 2022 : 20.33
Sempat Diancam, Korban Pelecehan Mas Bechi Perpanjang Perlindungan LPSK

Jakarta - Korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Anak Kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi masih terus dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, telah 3 tahun pihaknya mendampingi para korban Mas Bechi.

Edwin menyebut, alasan lamanya para korban meminta perlindungan yakni, berdasarkan pengakuan korban, mereka sempat mendapatkan ancaman dari pihak pelaku.

"LPSK memberikan perlindungan kepada total 11 terlindung sejak Januari 2020 sampai dengan saat ini," ucap Edwin, Kamis (1/12/2022).

Edwin merincikan, 11 terlindung tersebut terdiri dari 4 saksi korban beserta 2 anggota keluarganya dan 5 orang saksi.

Padahal, kata Edwin, masa perlindungan LPSK hanya enam bulan. Akan tetapi, perlindungan yang diberikan LPSK bisa diperpanjang jika memang kondisi korban memerlukan penambahan masa perlindungan.

"Masa perlindungan kami biasanya enam bulan dan bisa diperpanjang atas persetujuan korban dan kami. Untuk para korban Mas Bechi ini sudah kami lindungi selama tiga tahun sejak 2020 atau sudah sekitar lima kali perpanjangan," ujarnya.

Dia menuturkan, perlindungan LPSK diberikan kepada korban Bechi sejak proses hukum tahap penyidikan.

"Perlindungan yang diberikan dalam bentuk; 1) Perlindungan Fisik, 2) Pemenuhan Hak Prosedural dan, 3) Penguatan psikologis," urainya.

Lebih lanjut, perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan, pengamanan dan pengawalan.

"Sebanyak 30 kali kegiatan perlindungan sejak tahap BAP sampai tahap persidangan di PN Surabaya, termasuk penempatan dalam Safe House serta monitoring keamanan diri saksi korban," tuturnya.

Selain itu, terkait penguatan psikologis, LPSK juga bekerjasama dengan psikolog untuk memberikan penguatan saat memberikan keterangan dalam proses hukum.

Untuk diketahui, Mas Bechi pertama kali dilaporkan oleh korbannya pada tahun 2017 ke Polres Jombang. Namun, kepolisian saat itu menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Putra Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi tersebut kembali dilaporkan dua tahun berselang. Tepatnya pada Oktober 2019, Mas Bechi kembali dilaporkan oleh santriwatinya ke Polres Jombang. Adanya laporan tersebut membuat korban-korban lain untuk berani melapor.

Meskipun demikian, Polres Jombang tak bisa menuntaskan kasus ini. Pasalnya, Mas Bechi melakukan perlawanan dengan terus menghindar dari panggilan. Polda Jawa Timur pun mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020. (rpi/ebs)

 

Sentimen: negatif (66.7%)