Sentimen
Netral (50%)
2 Des 2022 : 16.03
Informasi Tambahan

Event: salat Jumat, Piala Dunia 2022

Kab/Kota: Cianjur

Penempatan Pelamar P1 Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK- II dalam Seleksi PPPK Guru 2022

2 Des 2022 : 23.03 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Penempatan Pelamar P1 Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK- II dalam Seleksi PPPK Guru 2022

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Penempatan pelamar P1 tenaga honorer kategori 2 atau THK- II dalam seleksi PPPK guru 2022.

Saat ini proses seleksi PPPK guru 2022 masih terus berlangsung bagi pelamar P1, P2, P3 pelamar umum. Diinfokan dari laman Kemdikbudristek bahwa proses rekrutmen ASN tersebut berlansung hingga tahun 2023.

Tidak sedikit pelamar P1 terutama pelamar THK-II yang penasaran bagaimana penempatan nantinya setelah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK guru 2022 dsn dinyatakan sebagai ASN.

Baca Juga: Perasaan Berbeda Salat Jumat di Posko Pengungsian, Warga Cianjur Meneteskan Air Mata

Berikut penjelasan mengenai penempatan pelamar P1 tenaga honorer kategori 2 atau THK- II dalam seleksi PPPK guru 2022 jika dinyatakan lulus.

Merujuk pada dokumen yang diterbitkan Kemdikbudristek berikut penjelasan penempatan pepamar P1 THK-II.

Penempatan Pelamar P1 THK-II akan memprioritaskan pelamar yang memiliki nilai seleksi kompetensi 2021 paling tinggi dan diikuti selanjutnya dengan nilai dibawahnya.

Jika pelamar THK-II pada saat seleksi PPPK guru 2021 mengukuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II dan memikih jabatan yang sama maka dinyatakan lulus dengan nilai akhir paling tinggi.

Baca Juga: Antusiasnya Anak-Anak SD di Cianjur Ikuti Trauma Healing di Sekolah

Namun jika pelamar P1 THK-II milih jabatan yang berbeda pada setiap seleksi maka akan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Pelamar P1 bagi THK-II ditempatkan pada tempat tugas masing-masing sekopahnya apabila kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah tersedia di tempat tugasnya.

Namun apabila pelamar P1 THK-II tidak terdapat kuota penetapan kebutuhan PPPK guru untuk instansi daerah di tempat tugasnya maka THK-II akan di tempatkan pada satuan pendidikan lain yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.

Pelamar P1 kategori THK-II memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 akan mendapatkan kesempatah kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.

Baca Juga: 2 Link Live Streaming Kamerun Vs Brazil, Laga Terakhir Grup G Piala Dunia 2022, Nobar Gratis di Sini!

Proses penempatan pelamar P1 kategori THK-II akan dilakukan secara berulang sampai kuota penempatan kebutuhan PPPK untuk JF Guru sudah terpenuhi tidak tersedia dan/atau THK-II sudah ditempatkan.

Apabila penempatan pelamar P1 kategori THK-II telah selesai dan masih terdapat sisa kuota penempatan kebutuhan PPPK guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru non-ASN. ***

Sentimen: netral (50%)