Pengusaha Keberatan UMP 2023 Naik 10 Persen, DPR Persilahkan Gugat ke Jalur Hukum
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo tak mempermasalahkan para pengusaha keberatan dengan kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) 2023 naik 10 persen.
Bahkan, Rahmad mempersilahkan kepada pihak-pihak yang keberatan entah itu pengusaha maupun buruh untuk menggugat ke jalur hukum.
“Silahkan ditempuh ada ruang hukum sudah ada,” kata Rahmad dalam keterangannya diterima kepada pojoksatu.id Kamis (1/12/2022).
Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, sikap yang keberatan dengan kenaikan UMP 2023 sebesar 10 persen harus dihormati.
“Keberatan (dari pihak-pihak yang menolak besaran kenaikan UMP) harus kita hormati, karena sebagai negara demokrasi terbuka mengajukan keberatan,” ucapnya.
Apalagi pihak yang keberatan berdasarkan kondisi atau pertumbuhan ekonomi masih belum menentu. Hal tersebut sangat wajar.
BACA: Penetapan UMP 2023, DPR Minta Pemerintah Jangan Pakai PP 36 Tahun 2023, Istri Aher Beberkan Alasannya
“Hal wajar bila ada keberatan karena suasana yang dialami kondisi ekonomi global yang menjadi sedemikian rupa tidak hanya di kita, tapi seluruh dunia, apalagi 2023 diprediksi ada resesi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan kenaikan UMP pada tahun 2023.
Menteri berlatar belakang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mngatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Menurut Ida Fauziy, keputusan tersebut menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.
“Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (titik tengah),” kata Ida kepada wartawan, pada Selasa, 29 November 2022.
“Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini,” sambungnya. (Mufit/Pojoksatu)
Sentimen: negatif (79.5%)