Sentimen
Netral (57%)
2 Des 2022 : 14.28
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Depok

Kasus: kekerasan seksual

Partai Terkait
Tokoh Terkait

UI Tetapkan 13 Anggota Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

2 Des 2022 : 21.28 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

UI Tetapkan 13 Anggota Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

DEPOK - Universitas Indonesia (UI) menetapkan 13 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tahun 2022-2024 yang berasal dari unsur tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Sekretaris Universitas UI, dr. Agustin Kusumayati di Kampus UI Depok, Jumat (2/12) mengatakan, panitia seleksi dipilih berdasarkan data dan informasi yang objektif, yang melakukan penilaian dan evaluasi dalam proses seleksi anggota Satgas PPKS UI.

Proses tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati dan objektif, sehingga ia meyakini bahwa 13 orang yang menjadi anggota Satgas PPKS adalah orang-orang terbaik dan menyediakan dirinya, waktunya, pikiran, dan tenaganya untuk mengembangkan program-program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus UI.

"Kami selaku dan mewakili pimpinan UI berterima kasih atas jerih payah, waktu, tenaga, dan pikiran yang telah dicurahkan kepada semua Panitia Seleksi secara sungguh-sungguh," katanya.

Baca Juga :

Keren Nih! Tiga Mahasiswa UI Gagas Panel Surya Gulung dari Limbah Plastik

Sehingga kemudian dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik dengan waktu yang tepat dan kita dapat mendapatkan rekomendasi calon-calon Satgas PPKS. Sekarang mereka sudah dikukuhkan oleh Rektor sebagai anggota Satuan Tugas PPKS UI.

Menurut dr. Agustin, seluruh warga UI menaruh harapan yang sangat tinggi kepada Satgas. Ia menjadi tulang punggung terpercaya bagi pimpinan UI untuk melakukan upaya-upaya yang strategis guna mencegah kekerasan seksual.

"Mudah-mudahan di masa yang akan datang Satgas bisa bekerja dengan kompak, kuat, dan yang terlebih mampu menggerakkan seluruh unsur dalam universitas, untuk mencegah kekerasan seksual," ujar dr. Agustin.

Untuk itu kita semua harus mengetahui, mewaspadai, dan mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus ataupun pada kegiatan akademik yang mungkin terjadi di luar kampus.

Berdasarkan SK Rektor No. 2441/SK/R/UI/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia, ketiga belas anggota Satgas PPKS UI tersebut adalah Prof. Dr. Elizabeth Kristi Poerwandari, M.Hum., Psikolog; Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, S.Th.I, M.Si.; Prof. Manneke Budiman, S.S., M.A., Ph.D.

Baca Juga :

Membanggakan, Guru Besar FKUI Raih Penghargaan Bossscha Medal Leiden-Delft-Erasmus

Selanjutnya Ayu Lestari Purborini, S.Hum., M.Si.; Ira Aditia Nasman, S.Sos.; Wahyuningsih Andariyanti, S.Psi.; Clarabelle Aurelia Augustine; Farras Zidane Diego Ali Farhan; Isfina Fadillah; Mawla Atqilya Muhdiar; Rini Asriasni; Salira Nurul Izzah (FKM); dan Yohanna Magdalena.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: netral (57.1%)