Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: korupsi
Terlilit Kasus Dugaan Suap, KPK Akan Panggil Ulang Hakim Agung Gazalba Saleh
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. Dia adalah tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Gazalba Saleh mangkir dari panggilan penyidik, pada Senin 28 November 2022. Dia pun diharapkan hadir pada pemeriksaan kali ini.
"Tentunya, sedang diagendakan. Dalam waktu dekat, segera akan dipanggil," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).
Gazalba Saleh di hadapan awak media (ANTARA FOTO/Reno Esnir)Baca Juga: KPK Tahan Kakanwil BPN Riau Terkait Suap HGU
Selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN) serta Staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza.
"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, Senin 28 November 2022.
Karyoto mengungkapkan, Gazalba Saleh berperan untuk memutus peninjauan kembali terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana. Budiman sebelumnya dilaporkan lantaran ada pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang.
Diketahui, pada tingkat pertama putusan Budiman dinyatakan bebas. Dalam pengajuan kasasi ke MA tersangka Heryanto Tanaka (HT) menginginkan agar Budiman diputus bersalah. Singkat cerita, Gazalba Saleh menjadi salah satu Hakim Agung MA yang memutus perkara kasasi Budiman.
"Pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun," tutur Karyoto.
Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan, dalam pengondisian putusan kasasi tersebut, sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui Desy Yustisia selaku PNS MA. Uang tersebut dibagi antara lain ke Desy, PNS MA Nurmanto Akmal, Staf Gazalba Rendhy, dan Gazalba Saleh.
"Sumber uang yang digunakan YP dan ES selama proses pengondisian putusan di MA berasal dari HT. Berikutnya, sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD202.000 melalui DY," beber Karyoto.
Total Ada 13 Tersangka
Total ada 13 tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini. Mereka adalah Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.
Sebanyak 10 lainnya sudah lebih dahulu dijerat, yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Baca Juga: KPK Sebut Banyak Fasilitas Sekolah Rusak Akibat Korupsi
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: positif (97%)