Sentimen
Positif (91%)
2 Des 2022 : 12.28
Partai Terkait

Judicial Review UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki Paling Lambat Tahun Depan, Demokrat Beri Peringatan ke Pemerintah

2 Des 2022 : 19.28 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Judicial Review UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki Paling Lambat Tahun Depan, Demokrat Beri Peringatan ke Pemerintah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah harus segera menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. 

Pasalnya berdasarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat karena cacat secara formil. 

Pemerintah diberikan jangka waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan sejak putusan diucapkan pada 25 November lalu.

Sekretaris Departemen IV DPP Partai Demokrat Hasbil Mustaqim Lubis mengatakan, pemerintah dan DPR harus melakukan perbaikan paling lambat 25 November 2023.

“10 bulan sisa waktunya,” kata Hasbil dalam unggahannya, Kamis, (1/12/2022). 

Dia mengutip pasal 96 ayat 4 Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. 

“Jadi Pemerintah sebaiknya jangan menutup diri terhadap semua masukan,” tandas Kepala BPOKK DPP Insan Muda Demokrat Indonesia ini. 

Diketahui, apabila dalam tenggang waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. 

Sehingga, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. (selfi/fajar)

Sentimen: positif (91.4%)