Jenderal Andika Minta Perwira Paspampres yang Perkosa Junior Dipecat
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan tindakan terhadap pelaku.
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Mako Kolinlamil Kamis (1/12/).
Andika memastikan, tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI. Hingga saat ini pelaku pemerkosaan dinyatakan tersangka dan telah ditahan.
"Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar," tegas Andika.
"Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI," ujarnya.
Aksi Mayor BF ini terjadi ketika ia bersama korban sama-sama bertugas mengamankan rangkaian kegiatan KTT G20 di Bali. Saat itu, korban tidak enak badan dan istirahat di kamar sebuah hotel lalu pelaku mendatanginya ke kamar.
Korban disebut sempat menolak kedatangan pelaku, akan tetapi karena terpaksa akhirnya pelaku diijinkan masuk. Dengan kondisi tubuhnya yang melemah korban kehilangan kesadaran.
Diduga dengan kondisi tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban. Saat pagi, korban baru menyadari telah diperkosa hingga mengalami trauma dengan pelaku.Sentimen: negatif (99.9%)