Sentimen
Negatif (99%)
2 Des 2022 : 09.55
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejagung Periksa Dua Petinggi Kemendag Terkait Korupsi Impor Garam

2 Des 2022 : 09.55 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Periksa Dua Petinggi Kemendag Terkait Korupsi Impor Garam

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa dua petinggi Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi importasi garam. Keduanya diperiksa untuk enam tersangka yang telah ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkap dua petinggi Kemendag yang diperiksa berinisial MM dan AM. MM, lanjutnya, adalah Direktur Pengembangan Ekspor Kemendag, sementara AM merupakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat pada Sekeretariat Jenderal Kemendag.

Baca juga: Survei Indikator: Erick Thohir Pasangan Tepat untuk Ganjar Pranowo

"Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022," terang Ketut, Kamis (1/12).

Selain MM dan AM, penyidik Gedung Bundar turut memeriksa petinggi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai saksi. Ia adalah Direktur Jasa Kelautan KKP berinisial MH.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," tandas Ketut.

Para tersangka diambil keterangannya untuk enam tersangka, di antaranya Direktur Jenderal Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022 Muhammad Khayam serta Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenprin).

Tiga tersangka lainnya adalah Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenprin Yosi Arfianto, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Industri Frederik Tony Tanduk, dan Sanny Wikodiono alias Sanny Tan adalah Manager Pemasaran/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Pada Kamis (24/11) lalu, Kejagung kembali menambah satu tersangka dari pihak swasta dalam perkara itu. Tersangka itu berinisial YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur. 

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHP). (OL-6)

Sentimen: negatif (99.2%)