Sentimen
Negatif (79%)
2 Des 2022 : 09.45
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI

Kab/Kota: bandung, Jember

MUI Jember Keluarkan Fatwa Joget Pargoy Haram

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

2 Des 2022 : 09.45
MUI Jember Keluarkan Fatwa Joget Pargoy Haram

PRFMNEWS - Tren joget pargoy akhir-akhir ini ramai dilakukan oleh kalangan remaja dan diunggah di berbagai media sosial.

Joget pargoy ini diketahui terkenal akibat banyak pengguna TikTok yang memperagakan gerakan tersebut menggunakan lagu remix.

Awal munculnya joget pargoy sendiri masih belum jelas berasal dari mana, tapi pargoy sendiri disebut-sebut memiliki kepanjangan partai goyang.

Baca Juga: Peringati Hari Disabilitas Internasional, Pemkot Bandung Gelar Bursa Kerja untuk Disabilitas pada 3 Desember

Akibat maraknya joget pargoy tersebut, MUI Kabupaten Jember mengeluarkan sebuah fatwa yang mengharamkan joget pargoy.

Fatwa tersebut dikeluarkan berdasarkan dari hasil rapat terbatas komisi fatwa pada hari Kamis, 19 November 2022.

Fatwa tersebut berisikan fenomena joget pargoy sebagai berikut:

Baca Juga: Satlantas Polresta Bandung Terapkan ETLE Mulai 4 Desember, Berikut Cara Lakukan Pembayarannya

1. Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget “PARGOY” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kab. Jember.

Baca Juga: Lirik Lagu Berhak Bahagia dari Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Mewakili Jeritan Hati Para Ibu

5. Memberitahu kepada pemerintah, mengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”.

6. Memberitahu kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat kepada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.

Itulah fatwa MUI Jember yang mengeluarkan fatwa mengenai joget pargoy haram.***

Sentimen: negatif (79.5%)