Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Wakil Ketua KPK Gugat Persyaratan Batas Usia
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nuruf Ghufron mengungat ketentuan syarat batas usia untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan lembaga antirausah. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang No.19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30/2002 tentang KPK.
Ghufron yang diwakili kuasa hukumnya Periati Br Ginting mengatakan pemohon merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 29 huruf E UU No.19/2019 karena ada perubahan UU KPK. Syarat usia menjadi pimpinan KPK paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun, setelah perubahan menjadi paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Perubahan itu mengakibatkan pemohon tidak bisa kembali mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK pada periode selanjutnya.
Baca juga: Pascadeklarasi, Anies Baswedan Makin Digandrungi Pemilih
"Pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK pada periode yang akan datang," ucap Periati dalam sidang uji materiil Pasal 29 huruf E UU KPK terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/12). Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah.
Kuasa hukum mendalilkan bahwa pemohon kehilangan haknya mendapat kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum kehilangan haknya untuk memperoleh pekerjaan.
"Pemohon memahami kewenangan pembatasan usia dalam pejabat pemerintahan tidak diatur dalam konstitusi karena kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang sebagaimana ditegaskan MK dalam putusan terdahulu," imbuh Periati.
Pada petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 29 huruf E UU No.19/2019 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.
Merespons permohonan itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memberi saran agar kerugian konstitusional pemohon perlu dipertajam sehingga ada benang merah antara dalil pemohon dengan kesempatan pemohon untuk mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK dapat terganggu dengan adanya norma Pasal 29 huruf E UU KPK.
"Bapak ingin memberi kesan bahwa dapat dipilih satu kali lagi masa jabatan itu bisa terganggu kalau tidak dikabulkan," tanya Guntur.
Guntur juga menyarankan agar pemohon memberi contoh batas usia minimal untuk jabatan pimpinan pada lembaga antirasuah di negara lain sebagai tambahan refrensi bagi Mahkamah. Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel menambahkan bahwa ada norma Pasal 34 UU KPK yang tidak diubah dan berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4b(empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan."
Menurut Hakim Konstitusi Daniel, pemohon mempertentangkan Pasal 34 dengan Pasal 29. Padahal, ujarnya, Pasal 34 bisa menguntungkan pemohon karena pemohon diangkat menggunakan UU KPK sebelum revisi pada 2 Desember 2019 sedangkan UU No.19/2019 diundangkan pada 17 Oktober 2019. (OL-6)
Sentimen: negatif (66.7%)