Sentimen
Positif (44%)
2 Des 2022 : 08.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Karomani: Zulkifli Hasan Turut Titipkan Keponakan Masuk FK Unila

2 Des 2022 : 15.44 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Karomani: Zulkifli Hasan Turut Titipkan Keponakan Masuk FK Unila

PIKIRAN RAKYAT - Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani menyebutkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) ikut menitipkan keponakannya masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Pernyataan itu disampaikan Karomani saat menjadi saksi di kasus gunaan suap dengan terdakwa Andi Desfianda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu 30 November 2022.

"Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung," kata Karomani.

Calon mahasisa berinisial ZAG itu dititipkanKetua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian.

Kata Karomani, Ary Meizari Alfian mengatakan calon mahasiswa itu titipan Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Pascagempa, Perdagangan di Cianjur Belum Normal, Enam Pasar Alami Kerusakan

"Saya diberi tahu oleh Ary, 'ZAG ini keponakan Pak Zulkifli (Hasan), tolong dibantu'. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing grade-nya, passing grade 500 ke atas bisa dibantu," tambah Karomani.

Setelah dinyatakan lolos, ZAG memberikan 'infak' kepadanya.

Meski begitu, Karomani tidak mengetahui pasti berapa juang yang diberikan. Pasalnya yang menerima uang adalah Mualimin, orang kepercayaannya.

"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal, pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila," kata Karomani.

Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari. Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Selain Andi Desfiandi, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.***

Sentimen: positif (44.4%)