Sentimen
Negatif (93%)
2 Des 2022 : 08.14

Sidang perdana class action gagal ginjal pada 13 Desember

2 Des 2022 : 15.14 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Sidang perdana class action gagal ginjal pada 13 Desember

Kuasa hukum keluarga korban lainnya, Ulung Purnama, menambahkan, ada anggota kliennya yang masih menjalani perawatan hingga saat ini. Nahas, mengalami kondisi penyakit ikutan, seperti kerusakan fungsi organ hingga gangguan di bagian syaraf.

Menurutnya, itu merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang berakibat merugikan orang lain. Oleh sebab itu, pemerintah tidak bisa lepas dari kasus ini. 

Keluarga korban juga mendesak pemerintah berkomitmen untuk bertanggung jawab dalam menanggung perawatan lanjutan secara berkala. "Mekanisme hukum boleh jalan, tapi kewajiban juga harus dijalankan," ucap Ulung.

Adapun gugatan class action tersebut telah didaftarkan ke PN Jakpus dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Berdasarkan laman SIPP PN Jakpus, ada beberapa poin petitum dalam gugatan yang dilayangkan. 

Pertama, mengabulkan gugatan perwakilan kelompok (class action) para penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh para penggugat atas seluruh kekayaan dari tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, dan tergugat VII, baik berupa kantor, rumah, tanah, kendaraan bermotor dan sita saham milik tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, dan tergugat VII, termasuk saham perseroan yang daftar hartanya akan diajukan secara tertulis dan agar tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, dan tergugat VII dihukum untuk membayar kerugian yang dialami para penggugat.

Berikutnya, menyatakan para tergugat (tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, dan tergugat IX) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Terakhir, menetapkan prosedur pelaksanaan pembagian atau penyerahan ganti rugi kepada tim para penggugat yang terdiri dari kuasa hukum dan wakil kelompok untuk diserahkan kepada masing-masing penggugat.

Sentimen: negatif (93.8%)