Sentimen
2 Des 2022 : 05.36
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Diduga Temui Saksi Kasus Lukas Enembe, KPK Kaji Kepentingan Kuasa Hukum
2 Des 2022 : 12.36
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening diduga menemui beberapa saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya. Lembaga Antikorupsi saat ini tengah mendalami kepentingan Roy saat bertemu para saksi itu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, pencarian bukti juga bisa menguatkan beberapa spekulasi.
"Nanti tentunya kalau kita keterangannya dari saksi saksi yang diperiksa atau petunjuk petunjuk lain sudah terpenuhi ya akan kita bikin suatu konstruksi yang mungkin terhadap pelanggaran-pelanggaran," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022.
Karyoto mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah informasi terkait pertemuan Roy dengan para saksi. Dia enggan membeberkan temuan awal KPK.
"Tentunya kami tidak akan banyak bicara dulu, karena belum banyak informasi yang kita dapat, baru satu dua satu dua," ucap Karyoto.
KPK bisa membuka kasus dugaan perintangan penyidikan jika pertemuan itu di luar konteks tugas pengacara. Temuan bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan Lembaga Antikorupsi menentukan nasib Roy.
"Kalau memang semua berjalan biasa-biasa saja ya tentunya itu masih ada kaitannya dengan ranah penugasan tugas PH untuk mendampingi klien," ujar Karyoto.
Sebelumnya, KPK membeberkan hasil pemeriksaan saksi sekaligus pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menemui beberapa saksi yang pernah dipanggil penyidik.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara tersangka LE (Lukas Enembe)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 November 2022.
Ali enggan memerinci saksi yang ditemui Roy. Pertemuan itu diyakini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, pencarian bukti juga bisa menguatkan beberapa spekulasi.
"Nanti tentunya kalau kita keterangannya dari saksi saksi yang diperiksa atau petunjuk petunjuk lain sudah terpenuhi ya akan kita bikin suatu konstruksi yang mungkin terhadap pelanggaran-pelanggaran," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022.
-?
- - - -Karyoto mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah informasi terkait pertemuan Roy dengan para saksi. Dia enggan membeberkan temuan awal KPK.
"Tentunya kami tidak akan banyak bicara dulu, karena belum banyak informasi yang kita dapat, baru satu dua satu dua," ucap Karyoto.
KPK bisa membuka kasus dugaan perintangan penyidikan jika pertemuan itu di luar konteks tugas pengacara. Temuan bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan Lembaga Antikorupsi menentukan nasib Roy.
"Kalau memang semua berjalan biasa-biasa saja ya tentunya itu masih ada kaitannya dengan ranah penugasan tugas PH untuk mendampingi klien," ujar Karyoto.
Sebelumnya, KPK membeberkan hasil pemeriksaan saksi sekaligus pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menemui beberapa saksi yang pernah dipanggil penyidik.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara tersangka LE (Lukas Enembe)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 November 2022.
Ali enggan memerinci saksi yang ditemui Roy. Pertemuan itu diyakini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
(LDS)
Sentimen: negatif (88.9%)