Ombudsman Minta Pemerintah Cepat Atasi Badai PHK
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Gatra.com - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan Ombudsman sering mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang umumnya seputar ketenagakerjaan.
"Biasanya kami dapat pengaduan pada momen-momen tertentu seperti lebaran terkait THR misalnya atau pada akhir tahun terkait dengan UMP. Serta juga pengaduan seperti PHK," ucap Robert pada konferensi pers melalui zoom, Jakarta, Kamis (01/12).
Berdasarkan dari dasar hukum Ombudsman RI yakni UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI pada pasal 7 huruf g yang menyatakan bahwa Ombudsman bertugas melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Serta mengacu pada UU No. 25 Tahun 2009 pada pasal 20 dan 21 yang berisi memberikan jaminan dan kepastian pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
"Khususnya pada pasal 21 ini yang diberikan pemerintah dan akan memberikan kepastian pelayanan baik kepada para pekerja dan para pemberi kerja dalam kasus ketenagakerjaan," imbuhnya.
Berdasarkan data dari APINDO mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi PHK dari Januari - Oktober 2022 terhadap 838.037 pekerja yang mencairkan dana JHT. Kemudian pada data Kementerian Ketenagakerjaan terdapat setidaknya yang kena PHK per Oktober 2022 sebanyak 11.626 pekerja.
"Problem pengangguran dan kemiskinan yang Indonesia hadapi bisa diatasi dengan adanya lapangan pekerjaan. Inilah mengapa kesempatan kerja menjadi sesuatu yang krusial," tegas Robert.
Ombudsman berharap agar pemerintah bisa segera menanggapi dalam permasalahan badai PHK sebab menurutnya ini bukan sebuah suatu isu saja. Melainkan tantangan yang perlu dilakukan secepatnya agar tidak melebar permasalahan tersebut.
"Kami meminta kepada pemerintah pusat untuk bisa merespon dengan cepat dan tentu saja berharap memberikan langkah yang efektif. Agar masalah yang dihadapi oleh para pekerja dan para pemberi kerja bisa ditemukan solusinya," tutupnya.
11
Sentimen: negatif (96.2%)