Sentimen
2 Des 2022 : 01.22
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penembakan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Bharada E Mimpi Bertemu Brigadir J Selama 3 Pekan Usai Penembakan
2 Des 2022 : 08.22
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku mengalami mimpi buruk usai menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mimpi buruk itu berlangsung selama tiga pekan.
"Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.
Bharada E mengaku mimpi bertemu dengan Brigadir J. Mimpi itu menjadi langkahnya untuk mematahkan skenario Ferdy Sambo yang awalnya ada tembak menembak Brigadir J dengan Bharada E serta terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Apa mimpimu? Bertemu almarhum?," tanya hakim.
"Betul Yang Mulia. Saya merasa bersalah," ucap Bharada E.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
"Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.
Bharada E mengaku mimpi bertemu dengan Brigadir J. Mimpi itu menjadi langkahnya untuk mematahkan skenario Ferdy Sambo yang awalnya ada tembak menembak Brigadir J dengan Bharada E serta terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
-?
- - - -"Apa mimpimu? Bertemu almarhum?," tanya hakim.
"Betul Yang Mulia. Saya merasa bersalah," ucap Bharada E.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
(LDS)
Sentimen: negatif (99.6%)