Sentimen
Positif (50%)
2 Des 2022 : 00.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bandar Lampung

KPPU Kasasikan Perkara yang Melibatkan Anak Usaha CPIN  

2 Des 2022 : 07.40 Views 1

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

KPPU Kasasikan Perkara yang Melibatkan Anak Usaha CPIN  

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengajukan permohonan kasasi melawan anak usaha PT Charoen Pokhpand Indonesia Tbk (CPIN) terkait perkara kemitraan.

Berdasarkan penelusuran pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Sabtu (26/11/2022), perkara bernomor register 1805 K/ Pdt. Sus-KPPU/2022, didaftarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 14 November 2022 dan mulai didistribusikan pada 22 November 2022.

Adapun perkara ini tengah diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Syamsul Maarif, sebagai ketua majelis dengan anggota Ibrahim, serta Nani Indrawati. Sedangkan, Muhammad Firman Akbar bertindak selaku panitera pengganti.

Berdasarkan catatan Bisnis, PT Sinar Ternak Sejahtera tercatat beroperasi di Bandar Lampung dan berdiri pada 2006. CPIN memiliki 99,99 persen saham persen secara tidak langsung melalui melalui PT Prospek Karyatama yang memiliki hubungan kepemilikan dengan PT Sarana Farmindo Utama, anak usaha CPIN. 

Perkara ini bermula dari hasil penelitian yang dilakukan KPPU atas pelaksanaan kemitraan yang dilakukan oleh PT Sinar Ternak Sejahtera dengan 117 plasmanya. Dalam pelaksanaan, hubungan kemitraan yang dilakukan oleh STS sebagai inti dan 117 plasmanya tidak berjalan berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan yang saling menguntungkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling mendukung.

KPPU sempat memberikan kesempatan perbaikan kepada STS pada proses pengawasan. Namun sampai tenggat perbaikan berakhir, STS tidak melaksanakan perintah perbaikan yang mencakup di antaranya pemisahan perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang dan perjanjian kerja sama kemitraan; pengaturan harga jual beli tanah dan kandang plasma; dan pengaturan kesepakatan harga sewa menyewa tanah dan kandang plasma. 

Pelanggaran yang terbukti dilakukan STS lantas membuat perusahaan harus melakukan perbaikan dalam jangka waktu 6 bulan. Jika tidak dilaksanakan, KPPU akan memerintahkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mencabut izin usaha STS.

Sinar Ternak Sejahtera juga diminta membayar denda Rp10 miliar yang disetor ke kas negara. Atas putusan itu, STS kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Agustus 2022, dengan register perkara 1/Pdt.Sus-KPPU/2022/PN Jkt.Pst dan dikabulkan oleh majelis hakim.

Atas putusan itulah, KPPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan saat ini tengah diperiksa oleh majelis hakim sebelum akhirnya akan mengumumkan putusan terkait perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Sentimen: positif (50%)