Duh! UMP 2023 Belum Naik Tapi 'Kiamat' PHK Sudah Ngeri di RI
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Terjadinya gelombang PHK massal besar-besaran ternyata menyimpan banyak tanda tanya di berbagai kalangan, pasalnya kenaikan dari upah minimum saja baru akan mulai diterapkan di awal tahun 2023, namun kenapa sudah banyak pengusaha yang mulai mengurangi karyawannya di tahun ini sampai puluhan ribu pekerja?
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (KADIN) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz Wuhadji membeberkan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya lonjakan kasus PHK massal belakangan ini padahal faktor kenaikan upah belum terjadi. Faktor yang utama ialah efisiensi. Menurutnya, efisiensi itu karena sebab kondisi jasa maupun produksi banyak perusahaan tidak berjalan dengan pengeluaran tenaga kerja.
"Artinya, masih adanya stagnasi dari sisi supply dan demand-nya," kata Adi Mahfudz kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/11/2022).
Adi menyampaikan, efisiensi juga bisa dari sisi pembiayaan, bisa karena cash-in yang belum begitu optimal untuk bergerak, sehingga membutuhkan cash management untuk membantu dalam menggerakkan hal tersebut.
"Efisiensi itu juga bisa pada atas dasar kemampuan. Kemampuan perusahaan, sejauh mana perusahaan itu bisa menggerakkan roda bisnisnya. Dan nggak kalah pentingnya adalah kemampuan untuk membayar upah, dari sisi gaji buat para pekerja tersebut," jelasnya.
Tidak kalah pentingnya lagi, lanjut dia, efisiensi ada karena faktor ekonomi. Seperti diketahui bersama bahwa dampak dari ekonomi global saat ini sangat luar biasa dalam mempengaruhi berbagai sektor. Terutama, yang berbasis pada ekspor ke pasar global.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa ekonomi global saat ini luar biasa pengaruhnya, dampaknya luar biasa. terutama yang basis orientasinya memang sampai ke global atau luar negeri, itu sangat terpengaruh adanya dampak PHK tersebut," ujar Adi.
Namun, Adi membantah dengan tegas tudingan bahwa pengusaha melakukan PHK atas dasar menekan cost dari kenaikan upah minimum di tahun depan. Menurutnya, kenaikan upah memang senantiasa ada karena seiring dengan perkembangan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Oh tidak, tidak seperti itu. Jadi, memang kenaikan upah itu senantiasa ada, karena memang seiring dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi itu sendiri ataupun inflasi. Itu biasa, hal seperti itu biasa," tegasnya.
Adi mengatakan bahwa pihaknya senantiasa mewanti-wanti jika terjadi PHK untuk diselesaikan secara bipartit. Bipartit yang dimaksudnya, ialah hubungan antara pengusaha dan pekerjanya itu benar-benar memang dikedepankan dan dikomunikasikan.
"Dicari solusi, sejauh mana kesepakatan kedua belah pihak tentang proses PHK tersebut," imbuhya.
Sementara itu, dia menyebut bahwa kenaikan dari upah minimum tahun 2023 akan menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gelombang besar PHK massal. Sebab, dengan adanya kenaikan upah minimum tentu akan mempengaruhi cashflow perusahaan tersebut.
"(Kenaikan UMP) salah satu faktor pemicu iya. Terlebih juga yang memperkerjakan orang banyak (industri padat karya), karena itu akan mempengaruhi cashflow," jelasnya.
[-]
-
Ekonomi Serba Sulit, Diam-Diam Sistem Upah Jam-Jaman Berlaku(hoi/hoi)
Sentimen: negatif (96.8%)