Sentimen
Positif (96%)
2 Des 2022 : 00.37
Informasi Tambahan

Institusi: UIN, UIN Alauddin Makassar

Kab/Kota: Guntur, Senayan, Gowa

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Guntur Hamzah

Guntur Hamzah

Ketua Ikatan Hakim: Penggantian Hakim MK Aswanto Keliru Secara Kode Etik

2 Des 2022 : 07.37 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Ketua Ikatan Hakim: Penggantian Hakim MK Aswanto Keliru Secara Kode Etik

FAJAR.CO.ID,GOWA — Penggantian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto di tengah masa jabatannya mendapat perhatian dari publik.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin menjelaskan, Aswanto merupakan Hakim MK yang diusung DPR, namun diberhentikan pula oleh insitusi yang mengusungnya.

“Itu memang secara Yuridis kewenangan DPR, hakim MK itu terdiri dari tiga komponen, dari Mahkamah Agung tiga orang, pemerintah tiga orang, dari DPR tiga orang,” jelasnya kepada Fajar.co.id, saat ditemui di Auditorium UIN Alauddin Makassar, Gowa, Kamis (1/12/2022).

Walaupun menjadi kewenangan DPR, Yasardin dengan lugas mengatakan, pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR keliru jika dilihat secara etis.

“Secara kode etik keliru, secara yurudis memang wewenang dia,” terang Hakim Agung Mahkamah Agung RI ini.

“Secara yuridis, memang kapan saja DPR mencabut utusannya. Secara yuridis. Tapi kalau kita kembali kepada kode etik, etis gak?”

Tidak etis dimaksud Yasardin, bisa dilihat dari alasan pemberhentian Aswanto oleh DPR. Aswanto dianggap tidak sejalan dengan kemauan DPR, karena menganulir beberapa produk hukum insitusi yang mengusungnya.

“Karena tidak mengikuti apa maunya DPR, menganulir beberapa UU. Terutama omnibus law,” ujarnya.

Padahal kata dia, Hakim MK, siapapun yang mengusungnya mesti independen.

“Kan hakim itu meskipun dari MA, meskipun dari pemerintah, tapi setelah menjadi hakim dia punya independensi,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pengganti Aswanto yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah. Ia disahkan menjadi hakim MK atas usul DPR pada Kamis (29/9/2022).

Pengesahan penggantian hakim MK ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2022-2023, yang digelar di ruang rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan ini diambil atas usulan Komisi III DPR RI Bidang Hukum dan HAM yang sebelumnya melakukan rapat internal, pada Rabu (28/9).
(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (96.2%)