Sentimen
Negatif (98%)
1 Des 2022 : 19.20
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kasus: HAM, korupsi, korupsi pengadaan pesawat

Tokoh Terkait
Chandra Tirta Wijaya

Chandra Tirta Wijaya

Achmad Nur Saleh

Achmad Nur Saleh

Korupsi Garuda, KPK Telisik Rapat DPR Soal Pembelian Pesawat Airbus

2 Des 2022 : 02.20 Views 1

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Korupsi Garuda, KPK Telisik Rapat DPR Soal Pembelian Pesawat Airbus
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara korupsi pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Lembaga antirasuah itu menelisik rapat pembahasan pembelian pesawat Airbus yang dilakuan di Komisi VI DPR RI. Hal tersebut didalami saat komisi antirasuah memeriksa dua mantan anggota DPR RI dari fraksi Demokrat dan Golkar yakni, Azam Azman dan Gde Sumarjaya Linggih. "Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan adanya rapat pembahasan yang dilaksanakan di Komisi VI DPR RI untuk membahas usulan pembelian pesawat Airbus," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Sabtu (26/11/2022). Adapun, KPK tengah mengembangkan perkara suap pengadaan armada pesawat Airbus di Garuda Indonesia. KPK menemukan dugaan adanya aliran duit suap senilai Rp100 miliar kepada mantan Anggota DPR RI dan pihak korporasi. "Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/10/2022). Dengan dibukanya penyidikan baru alhasil sudah ada para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya KPK belum mau membeberkan secara perinci siapa pihak dimaksud. Ali mengatakan, tersangka dan konstruksi perkara akan diumumkan setelah KPK melakukan upaya paksa penahanan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan anggota DPR RI Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya. Hal tersebut dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. Dia mengatakan, Chandra dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 25 Agusus 2022. "Yang bersangkutan [Chandra Tirta] aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Achmad kepada wartawan, Selasa (4/10/2022). Menurut Achmad, pencegahan Chandra berdasarkan permintaan dari KPK. "Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Achmad. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Chandra merupakan tersangka penyidikan baru kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia (GIAA). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini :  

Sentimen: negatif (98.1%)