Sentimen
1 Des 2022 : 18.56
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Bharada E Ngaku Membohongi Kapolri Karena Diperintah Ferdy Sambo
2 Des 2022 : 01.56
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia membohongi Listyo terkait skenario penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Awalnya Bharada E menyampaikan pernah dipanggil Listyo usai peristiwa penembakan tersebut. Pada pertemuan tersebut hadir juga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Pada saat saya dipanggil Kapolri itu, yang pertama kali dipanggil Kapolri di situ ada Pak FS (Ferdy Sambo) di depan, jadi FS masuk ke ruangan saya, tidak terlalu jauh," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.
Ferdy Sambo menyampaikan kepada Bharada E supaya mengikuti skenario yang sudah disusun terkait kematian Brigadir J. Bharada E mengaku telah membohongi jenderal polisi bintang empat itu karena telah mengikuti perintah Ferdy Sambo.
"'Kau jelaskan saja sesuai skenario itu.' Jadi saya pada saat itu saya sempat membohongi Bapak Kapolri juga," ucap Bharada E.
Ia mengaku sempat dua kali bertemu Kapolri. Pada pertemuan kedua, Bharada E terbuka dan mengatakan peristiwa penembakan yang sebenarnya.
"Pertemuan kedua sudah terbuka," ujar Bharada E.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Awalnya Bharada E menyampaikan pernah dipanggil Listyo usai peristiwa penembakan tersebut. Pada pertemuan tersebut hadir juga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Pada saat saya dipanggil Kapolri itu, yang pertama kali dipanggil Kapolri di situ ada Pak FS (Ferdy Sambo) di depan, jadi FS masuk ke ruangan saya, tidak terlalu jauh," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.
-?
- - - -Ferdy Sambo menyampaikan kepada Bharada E supaya mengikuti skenario yang sudah disusun terkait kematian Brigadir J. Bharada E mengaku telah membohongi jenderal polisi bintang empat itu karena telah mengikuti perintah Ferdy Sambo.
"'Kau jelaskan saja sesuai skenario itu.' Jadi saya pada saat itu saya sempat membohongi Bapak Kapolri juga," ucap Bharada E.
Ia mengaku sempat dua kali bertemu Kapolri. Pada pertemuan kedua, Bharada E terbuka dan mengatakan peristiwa penembakan yang sebenarnya.
"Pertemuan kedua sudah terbuka," ujar Bharada E.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
(LDS)
Sentimen: negatif (98.5%)