Sentimen
Netral (57%)
1 Des 2022 : 14.06
Informasi Tambahan

Kasus: Kemacetan

Tokoh Terkait

Dishub DKI soal Wacana Pengaturan Jam Kerja: Masih Dikaji

1 Des 2022 : 21.06 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Dishub DKI soal Wacana Pengaturan Jam Kerja: Masih Dikaji
Jakarta -

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan saat ini pihaknya masih membahas pengaturan jam kerja. Syafrin mengatakan sejumlah hal perlu diperhatikan, khususnya soal efektivitas atau distribusi pembagian jam kerja dari sisi ekonomi.

"Secara tidak langsung kami sampaikan bahwa sebenarnya saat ini sudah ada pembagian distribusi jam kerja. Jadi contohnya untuk anak-anak sekolah itu mereka 06.30 WIB udah masuk, pekerja rata-rata PNS sekitar 07.30 WIB, tetapi untuk kantor BUMN dan lain-lain sekitar 08.00 WIB, untuk swasta atau kegiatan perdagangan biasanya jam 10.00 WIB," ujar Syafrin kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Syafrin mengatakan pihaknya akan terus melakukan kajian terkait pengaturan jam kerja. Hal itu agar tidak mengganggu operasional angkutan umum.

-

-

"Tentu ini terus kami lakukan kajian mendalam untuk agar jangan sampai nanti kalau dilakukan pengaturan jam kerja, distribusi jam kerja, justru yang saat ini menggunakan layanan angkutan umum mereka malah yang terdampak," katanya.

"Karena pada jam-jam tidak sibuk biasanya operator itu dilakukan pengurangan headway. Akibatnya ini justru, yang artinya kemampuan dari layanan angkutan umum harus konsisten selama misalnya 17 jam selama operasional, jika itu dilakukan," sambungnya.

Syafrin mengatakan jika ada perubahan jam kerja dan berdampak pada operasional angkutan umum, maka akan ada biaya tambahan. Syafrin berharap jika ada pengaturan jam kerja tidak akan mengubah biaya ekonomi di sektor lain.

"Ini tentu akan ada biaya tambahan dari sisi operasional dan sebagainya. Oleh sebab itu yang kemarin diingatkan adalah agar pada saat ini diterapkan, jangan justru menjadikan biaya ekonomi tinggi dari sektor lainnya. Ini yang terus dilakukan," tuturnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan kabar terbaru terkait wacana pengaturan jam kerja di Jakarta. Dishub DKI bakal menampung masukan dari berbagai pihak untuk mengurai kemacetan Jakarta.

"Dari Dishub DKI prinsipnya semua masukan dan pengamat kita tampung, kita terima, dan nanti ke depannya kita sampaikan kepada tim lagi. Nanti kan ada timnya ya, kita mengkaji tim dari terkait unsur organisasi yang ada di lingkungan pemerintah daerah, khususnya birokrasi, misalnya Biro Hukum, dari Biro DKD, kemudian dari Dishub sendiri, dari Disnaker nanti kita duduk satu sama di bawah pimpinan asisten terkait, untuk membahas lebih lanjut dari FGD ini," kata Wakil Kepala Dishub DKI Chaidir kepada wartawan, Selasa (1/11).

Chaidir mengatakan akan menyampaikan hasil dari FGD dalam waktu dekat. Kemudian dia berbicara kemungkinan dibentuknya peraturan gubernur (pergub) terkait pengaturan jam kerja.

"Insya Allah target dalam waktu dekat akan kami sampaikan hasil FGD ini dan nanti beberapa masukan-masukan, kan tadi dari para pakar salah satunya kemungkinan kita akan buat apakah dalam bentuk regulasinya Pergub, Kepgub, atau imbauan," ujarnya.

(yld/yld)

Sentimen: netral (57.1%)