Sentimen
Positif (99%)
30 Nov 2022 : 16.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Tokoh Terkait
Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Karena Ini Jual Beli Perkara

30 Nov 2022 : 23.31 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Karena Ini Jual Beli Perkara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan, Ketua Mahkamah Agung harus mengambil langkah tegas menyikapi putusan kasasi Hakim Agung Gazalba Saleh yang diduga telah dikondisikan dengan sejumlah uang.

Adapun Gazalba Saleh sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Dalam Putusan itu, ia menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Baca juga: KY Akan Tempuh Proses Etik Terkait Hakim Agung Gazalba Saleh

“Jadi ditunggu sikap ketua Mahkamah Agung. Mahkamah Agung harus bersikap tegas karena ini pengkondisian, ini jual beli perkara,” kata Gayus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/11/2022).

Gayus mengatakan, selama putusan kasasi itu belum dieksekusi, Ketua MA bisa menunda pemberlakuan vonis hakim dan membentuk majelis baru.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat dan agar vonis yang dinilai cacat hukum itu bisa dilihat lebih objektif.

Baca juga: Ketika KPK Akhirnya Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka...

Tindakan ini bisa diambil dengan catatan dugaan suap atau pengkondisian putusan dengan sejumlah uang itu baru terungkap.

Menurut Gayus, MA harus berani menyatakan sikap seperti itu meskipun undang-undang mengatur putusan berlaku ketika hakim mengetuk palu.

“Jadi itu di-hold, di-hold itu ditunda. Ketua MA harus berani mengambil sikap,” tuturnya.

Sikap yang perlu diambil Ketua MA ini bukan tanpa dasar hukum. Menurut Gayus, sebagai ketua pengawas internal, Ketua MA berwenang menunda suatu putusan.

Baca juga: Diduga Terima Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Penjarakan Orang 5 Tahun

 

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Penundaan bisa diberlakukan hingga dugaan jual beli perkara yang diusut menjadi jelas.

“Ketua MA adalah pengawas internal dalam putusan-putusan, ini KY (Komisi Yudisial) enggak boleh,” kata Gayus.

Selama putusan ditunda, maka terdakwa tetap menjalani kondisi saat ini. Gayus mencontohkan, ketika putusan kasasi dijatuhkan terdakwa sedang ditahan, maka ia akan tetap berada di dalam kurungan.

Sebaliknya, jika terdakwa dalam keadaan bebas, maka ia tidak perlu dipenjara meski vonis Mahkamah menjatuhkan hukuman pidana badan.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Gazalba Saleh Belum Ditahan meski 2 Bawahannya Mendekam di Rutan

“Jadi menunggu. Tapi Ketua MA memiliki kewenangan sesuai UU 48 Tahun 2009 sebagai pengawas kinerja hakim,” tutur Gayus.

Adapun ketika dugaan suap untuk mengkondisikan putusan itu terbukti benar, maka putusan kasasi tersebut dinyatakan batal demi hukum.

“Kalau nanti terbukti bahwa uang itu betul untuk pengkondisian itu maka tentu harus dibatalkan demi hukum, dibentuk majelis baru,” kata dia.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Ia diduga secara bersama-sama bawahannya menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca juga: KPK Resmi Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh dan Bawahannya Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.

Kemudian, staf Gazalba Saleh bernama Rendhy Novarisza.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap KSP Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Adapun Sudrajad Dimyati merupakan hakim kamar perdata di Mahkamah Agung (MA). Sementara, Gazalba Saleh merupakan hakim kamar pidana.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (99.6%)