Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Hari Ibu
Kab/Kota: bandung, Cimahi
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Untuk Suap Penyidik KPK, Ajay Perintahkan Dikdik Suratno Kumpulkan Iuran dari OPD dan Camat
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mulai disidangkan sebagai terdakwa dalam kasus pemberian suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ajay meminta bantuan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyelidikan perkara oleh KPK.
Jaksa penuntut KPK menyebutkan Ajay telah memberikan uang dengan total Rp507.390.000 kepada Stepanus Robin.
Baca Juga: Sejarah Hari Ibu Tiap Tanggal 22 Desember, Terinspirasi dari Kongres Perempuan Indonesia
"Dengan maksud agar Stepanus Robin baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya yang di antaranya Kota Cimahi pada 2019-2020 supaya tidak melibatkan terdakwa," kata jaksa penuntut KPK, Agus Prasetya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Rabu, 30 November 2022.
Dalam dakwaan, disebutkan Ajay mengetahui KPK sedang melakukan penyelidikan di wilayah Bandung Raya pada Oktober 2020 terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan proyek-proyek pada Pemkab Bandung Barat.
"Terdakwa berkeinginan supaya proses penyelidikan tersebut tidak melibatkan terdakwa sehingga atas perantara Syaeful Bahri, terdakwa berkomunikasi dengan Stepanus Robin," kata jaksa sebagaimana dilaporkan Pikira Rakyat.
Baca Juga: Sejarah Muhammadiyah, Langkah Kiai Haji Ahmad Dahlan Memurnikan Ajaran Islam di Indonesia
Kemudian Stepanus meminta uang untuk memenuhi permintaan Ajay sebesar Rp1,5 miliar. Ajay tidak menyanggupi. Ia menyatakan akan membayar Rp500 juta dengan memberikan Rp100 juta sebagai kesepakatan awal.
Ajay membayar Stepanus dengan dicicil menggunakan mata uang dolar dan rupiah. Sehingga total mencapai Rp507.390.000.
Rupanya sebagian uang yang diberikan pada Stepanus, selain uang pribadi, juga berasal dari iuran para pejabat di Pemkot Cimahi. Ajay memerintahkan Sekretaris Daerah Kota Cimahi saat itu, Dikdik Suratno untuk mengumpulkan iuran dari Kepala OPD dan camat.
Baca Juga: Sejarah Hari Anak Sedunia Tiap 20 November dan Alasan Mengapa Harus Diperingati
"Kepada Dikdik Suratno Nugrahawan dan Achmad Nuryana, mengatakan terdakwa membutuhkan uang untuk keperluan pribadi sehingga para OPD diminta memberikan uang Rp15 juta dan para camat Rp5 juta," ujar jaksa.
Akhirnya terkumpul uang sebesar Rp250 juta dari 23 pejabat publik Pemkot Cimahi yang kemudian diserahkan kepada Ajay.
Atas perbuatannya Ajay dijerat dengan 4 pasal yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13, dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Korban pemerasan
Penasihat hukum Ajay, Fadli Nasution menyatakan akan mengajukan eksepsi. Hakim memberikan waktu satu pekan untuk pembacaan eksepsi pada sidang berikutnya.
"Kami menilai tidak ada perbuatan korupsi dari terdakwa. Tapi terdakwa ini merupakan korban," ujar Fadli.
Fadli mengatakan sebagai kepala daerah kemungkinan Ajay diancam dan ditakut-takuti oleh penyidik KPK. Meskipun tidak bersalah tapi Ajay merasa bertanggung jawab terhadap bawahannya.
"Yang akhirnya meladeni permintaan dari penyidik KPK yang akhirnya terjadi seperti ini," ucap Fadli. (Dewiyatini)***
Sentimen: netral (44.4%)