Sentimen
Netral (97%)
1 Des 2022 : 08.50
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kasus: kekerasan seksual

Penempatan Guru Honorer P2 dan P3 Lulus Seleksi Penilaian PPPK 2022 jika Tidak Ada Formasi di Sekolah Induknya

1 Des 2022 : 15.50 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Penempatan Guru Honorer P2 dan P3 Lulus Seleksi Penilaian PPPK 2022 jika Tidak Ada Formasi di Sekolah Induknya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Penempatan guru honorer P2 dan P3 jika dinyatakan lulus dalam seleksi penilaian PPPK 2022 akan ditempatkan disekolah induknya. Namun, jika disekolah induknya tersebut sedang tidak membuka kuota formasi lantas penempatannya bagaimana? Begini penjelasan dari Kemdikbudristek untuk menjawab masalah itu?

Dirangkum dari dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang menjelaskan mengenai proses seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 yakni dilaksanakan melalui 3 jenis mekanisme seleksi.

Mekanisme pertama melakukan penyelesaian sebanyak 193 ribu guru yang telah lulus passing grade (PG). Pada proses mekanisme ini diberlakukan penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau disatuan pendidikan yang membutuhkan.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Bursa Taruhan Polandia vs Argentina, Tango Butuh Lionel Messi

Pelamar yang akan mengikuti rangkaian proses mekanisme pertama ini yakni THK - II, Guru Sekolah Negeri, Lulusan PPG, Guru Swasta. Jika para pelamar ini telah memenuhi kuota formasi dan sudah tercukupi maka selanjutnya mekanisme kedua akan diberlakukan dengan catatan masih ada formasi guru PPPK yang dibuka.

Mekanisme kedua ini akan dilakukan setelah pemenuhan pelamar P1 dan masih ada kuota formasi guru PPPK. Seleksi penilaian PPPK 2022 ini merupakan seleksi kesesuaian/verifikasi untuk 724.029 guru honorer negeri.

Seleksi penilaian PPPK 2022 ini dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian terhadap pelamar P2 dan P3.

Pelamar yang akan melalui tahapan mekanisme dua ini adalah THK - II, Guru Honorer Negeri yang aktif mengajar minimal lebih dari 3 tahun dan terdatfar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika masih tersedia formasi jabatan guru PPPK 2022 pada tahapan seleksi ini maka selanjutnya akan dibuka seleksi PPPK guru dengan proses tes.

Baca Juga: Kalender Islam 2023 Lengkap Daftar Hari Besar Islam 1444-1445 H, Kapan Puasa?

Mekanisme berikutnya yakni seleksi PPPK guru dengan melalui tahapan seleksi tes bagi pelamar umum jika kuota formasi masih tersedia dan pelamar P2 dan P3 telah tercukupi pemenuhan kebutuhanya pada proses mekanisme dua sebelumnya.

Seleksi tes bagi pelamar umum dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural bagi pelamar Guru Honorer Negeri (< 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan), Lulusan PPG, Guru Honorer Swasta yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.

Dalam seleksi penilaian kesesuaian bagi pelamar guru honorer P2 dan P3 ada beberapa hal yang mesti di perhatikan, diantaranya :

Baca Juga: Kalender Islam 2023 Lengkap Daftar Hari Besar Islam 1444-1445 H, Kapan Puasa?

1. Pelamar guru honorer P2 dan P3 memiliki akun SSCASN

2. Setiap penilai memiliki akun penilaian yang tersinkron dengan akun pelamar P2 dan P3 di masing-masing sekolah induk

3. Akun pelamar P2 dan P3 akan dibaca oleh penilai/observer untuk memberikan penilaian

Tiga penilaian diberikan kepada pelamar P2 dan P3 yakni latar belakang, kompetensi dengan bobot 40 %, kinerja dengan bobot 60%.

Baca Juga: Link Live Streaming Polandia Vs Argentina, Bukan Yalla Shoot dan Koora Goal? Klik Link Resmi Ini!

Latar Belakang. Pemeriksaan latar belakang dilaksanakan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan pelamar P2 dan P3 dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi. Dalam pemeriksaan ini pelamar akan dinilai oleh Dinas Pendidikan, dan BKPSDM.

Kompetensi. Pelamar akan dinilai kompetensinya di sekolah induknya oleh Kepala sekolah, Guru senior, Pengawas sekolah yang ditugaskan.

Pelamar akan dinilai kinerjanya di sekolah induknya oleh Kepala sekolah, Guru senior, Pengawas sekolah yang ditugaskan. Hasil Penilaian kinerja kemudian akan verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM berdasarkan portofolio guru dengan skala 60% - 100%.

Kemdikbudristek memberikan kisi-kisi kepada pelamar P2 dan P3 pada seleksi penilaian PPPK 2022, diantaranya:

Baca Juga: 11 Juta Pekerja Sudah Dapat BSU 2022, BSU Tahap 8 Cair Awal Desember? Begini Cara Pencairan di Kantor Pos

a. Menerapkan refleksi terhadap praktik pembelajaran dan pendidikan

b. Menerapkan refleksi terhadap cara berinteraksi aktif dengan peserta didik

c. Menggunakan strategi manajemen kelas

d. Melakukan perencanaan, pelaksanaan, asesmen dan laporan pembelajaran

Baca Juga: 11 Juta Pekerja Sudah Dapat BSU 2022, BSU Tahap 8 Cair Awal Desember? Begini Cara Pencairan di Kantor Pos

e. Menyusun analisis struktur dan alur pengetahuan serta tahap penguasaan kompetensi peserta didik

f. Menunjukkan usaha mandiri untuk mempelajari keterampilan atau kemampuan baru dari berbagai media pembelajaran

g. Mendengarkan pihak lain secara aktif; menangkap dan menginterpretasikan pesan- pesan dari orang lain, serta memberikan respon yang sesuai;

h. Membantu orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas mereka untuk mendukung sasaran tim;

Baca Juga: Profil dan Biodata Laksamana Yudo Margono, Calon Tunggal Panglima TNI Lengkap Harta Kekayaan

i. Membangun hubungan baik antar individu dalam organisasi, mitra kerja, pemangku kepentingan;

Indikator kompetensi penilaian berjumlah 27 soal akan diberikan kepada peserta guru honorer P2 dan P3 diantaranya adalah kebiasaan refleksi, berpusat pada peserta didik, kenyamanan dan keamanan belajar, efektifitas pembelajaran dan asesmen yang berorientasi pada peserta didik, struktur pengetahuan, pengembangan diri, aktif berkomunikasi, bekerja sama, perekat kebangsaan.

Pelamar guru honorer P2 dan P3 yang lulus dalam mekanisme ini akan ditempatkan dengan ilustrasi sebagai berikut:

Instansi memiliki kebutuhan 4 formasi yang tersebar di 4 sekolah. Formasi hanya dibuka di sekolah A dan B. Pelamar guru honorer P2 P3 dari sekolah C dan D melamar ke sekolah A dan B, atau hanya perlu isi biodata diri selanjutnya penempatan akan ditentukan oleh Kemdikbudristek.

Baca Juga: Mencurigakan! Ferdy Sambo Didatangi Wanita Cantik Saat Sidang, Selingkuhannya?

Penilaian/Observasi akan dilakukan pada masing-masing sekolah. Misalnya saja pelamar sekolah A akan diobservasi di sekolah A, pelamar sekolah D akan diobservasi di sekolah D dan begitu seterusnya.

Jika pelamar guru honorer di sekolah C dan D memiliki nilai lebih tinggi daripada pelamar disekolah A dan B, maka formasi akan dipindahkan ke sekolah C dan D.

Demikian informasi mengenai penempatan guru honorer P2 dan P3 lulus seleksi penilaian PPPK 2022 jika tidak ada formasi di sekolah induknya. ***

Sentimen: netral (97%)