Kerusakan Permanen, Jauh dari Sembuh!
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Awan Puryadi mengatakan ucapan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyatakan bahwa banyak korban gagal ginjal sudah sembuh tidak sesuai kenyataan.
Pasalnya, saat ia mengunjungi RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, masih ada anak-anak yang dirawat karena efek meminum obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) merusak organ tubuhnya.
"Begitu jalan dan datang ke RS betul-betul apa yang terjadi di lapangan ini luar biasa. Jadi yang dirawat sama yang dirawat jalan dan dibilang sembuh, jauh dari kata sembuh," kata Awan dalam konferensi pers bersama keluarga korban gagal ginjal akut di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Awan mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi anak-anak yang dirawat.
Baca juga: Kekecewaan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Anak Saya Hanya Sebatas Angka Kematian
Salah satu pasien dengan kondisi berat dialami Sheena, anak berusia 4 tahun 11 bulan yang dirawat selama 3 bulan lamanya. Kini kondisinya kaku dan sulit bergerak, kecuali jari-jari dan matanya.
"Bu Desi anaknya (yang bernama Sheena), betul-betul kaku semua. Enggak bisa gerak, hanya jari dan matanya. Dan kita enggak tahu apa yang dirasakan anak ini secara pribadi," ucap Awan.
Pasien dengan kondisi berat lainnya adalah Alvaro. Anak dari Tey David Sulu ini tidak bisa berkomunikasi meskipun matanya bisa melihat sekeliling.
Menurut Awan, keluarga-keluarga pasien gagal ginjal akut ini bingung harus melakukan langkah-langkah seperti apa.
"Mereka awalnya keracunan terjadi AKI (acute kidney injury/AKI) yang kemudian akibatnya ke organ lain. Mungkin saraf, paru, dan otak, yang akibatnya permanen. Jadi tim dokter sudah menyatakan permanen," ucap Awan.
"Jadi di satu sisi mereka dampingi anaknya, di satu sisi ada gambaran gelap ke depan mau ngapain," sambung Awan.
Saat ini kata Awan, pihaknya mendampingi keluarga korban gagal ginjal yang melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Minta BPOM dan Distributor Bahan Kimia Obat Sirup Bertanggung Jawab
Sejauh ini, keluarga korban gagal ginjal akut sudah menggugat 9 pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal tersebut.
"Mestinya jangan kemudian dibilang zero case, (kasusnya) ditutup. Zero case itu karena tidak beredar obat beracun atau dilakukan upaya pencegahan lain. Tapi yang sedang dirawat baik di RS atau dirawat jalan, itu kasusnya belum selesai," tegas Awan.
Sebagai informasi, tergugat pertama adalah PT Afi Farma dan pihak tergugat kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Ada Pasien Gagal Ginjal Akut Diminta Pulang dari RS, Diduga untuk Kendalikan Statistik
Pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.
Lalu, tergugat delapan adalah BPOM dan tergugat sembilan adalah Kemenkes.
Isi gugatan yang dilayangkan adalah sembilan pihak tergugat dianggap telah melawan hukum karena tidak melaksanakan aturan yang harusnya dilaksanakan.
Penggugat juga meminta perusahaan farmasi dan distributor yang masuk dalam tergugat 1-7 disita hartanya supaya bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, penggugat menuntut BPOM memperbaiki aturan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Sebab jika CPOB sudah baik sejak awal, seharusnya tidak ada kejadian kasus gagal ginjal seperti yang terjadi saat ini.
Kemudian, penggugat juga meminta Kemenkes menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) agar korban yang tengah menjalani perawatan saat ini ditanggung biaya perawatannya.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)