Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bharada E Sebut Ricky Rizal Sempat Ingin Tabrakkan Mobil yang Ditumpangi Bersama Yosua
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Bharada Richard Eliezer mengatakan, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal, sempat ingin sengaja menabrakkan mobil yang dia tumpangi bersama Brigadir J dalam perjalanan Magelang ke Jakarta pada 8 Juli 2022.
Hal tersebut diungkapkan Richard saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Saat perjalanan pulang dari Magelang ke Jakarta, rombongan Putri Candawathi terbagi menjadi dua mobil.
Baca juga: Bharada E Akui Sempat Bohongi Kapolri soal Kematian Brigadir J karena Diperintah Sambo
Mobil pertama ditumpangi oleh Kuat Maruf, Richard Eliezer, Susi, dan Putri Candawathi.
Sementara itu, mobil kedua ditumpangi oleh Ricky Rizal sebagai sopir dan korban Yosua.
Richard kemudian bersaksi bagaimana Ricky ingin menabrakkan mobil yang ditumpangi bersama Yosua.
Menurut dia, Ricky ingin menabrakkan mobil tersebut ke arah kiri lantaran Yosua berada di sebelah kiri.
Sementara itu, posisi Ricky sebagai sopir berada di sebelah kanan.
"Karena almarhum persisnya ada di sebelah kiri, dan pada saat itu tidur, jadi dia bilang ke saya pingin nabrakin mobil di sebelah sisi kiri," ujar Richard.
Baca juga: Richard Eliezer Sebut Tembakan Ferdy Sambo Hentikan Erangan Kesakitan Brigadir J
Hakim kemudian memastikan apakah niat menabrakkan mobil itu dilakukan pada saat perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.
"Iya," kata Richard.
"Dia (Ricky) bercerita kepada Saudara ingin melakukan ini?" ucap Hakim.
"Betul," ujar Richard.
Dalam persidangan hari ini, ketiga terdakwa bakal saling bergantian menjadi saksi untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut
"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa malam.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam, Ferdy Sambo.
Pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Baca juga: Ferdy Sambo Gelengkan Kepala 3 Kali Saat CCTV Kasus Brigadir J Diputar
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)