Sentimen
Negatif (88%)
1 Des 2022 : 04.32
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI

Kab/Kota: Jember

MUI Jember Haramkan Joget Pargoy, Komisi VIII DPR Bicara Etika

1 Des 2022 : 11.32 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

MUI Jember Haramkan Joget Pargoy, Komisi VIII DPR Bicara Etika
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa bahwa joget 'pargoy' haram. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa hal ini tergantung dari cara publik berpandang.

"Saya kira kan ini tergantung dari cara pandang kita terhadap orang berjoget, nah kalau jogetnya dengan perspektif atau pandangan yang dinilai erotis ya itu kan tergantung dengan cara kita melihatnya," kata Ace saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).

Ace menyarankan masyarakat untuk lebih hati-hati dalam berperilaku di media sosial khususnya dalam hal berjoget. Dia mengaku tak mempermasalahkan joget jika konteksnya menghibur.

-

-

"Saya kira ya kita harus lebih berhati-hati untuk mengeluarkan berbagai perilaku, masyarakat terkait dengan salah satunya soal joget. Sekarang ini memang kalau kita lihat di media sosial ada beragam joget yang dipertontonkan oleh masyarakat terutama itu," katanya.

"Tentu kita juga harus lihat konteksnya, kalau konteksnya untuk sekadar hiburan ya harus kita sikapi secara proporsional, gitu. Nah jika memang dikembalikan kepada niatnya tidak untuk menunjukkan sikap erotisme, atau pornografi tentu saya kira kita tidak perlu mengeluarkan fatwa yang berlebihan," tambahnya.

Lebih lanjut, dia berpesan kepada masyarakat untuk tetap mengedepankan etika di media sosial. Hal ini termasuk cara berpakaian.

"Intinya tentu kita sebagai bangsa yang menghormati asas kepatutan ya kita harus mengedepankan etika dalam berpakaian, ya joget saya kira sesuatu yang wajar, tapi tentu kita harus mengedepankan etika dan cara kita di dalam bersosialisasi, bergaul gitu," katanya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengharamkan joget 'pargoy'. Alasannya, joget ini dianggap erotis dan menimbulkan syahwat terhadap lawan jenis.

Fatwa haram joget pargoy itu tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget "Pargoy" di Kabupaten Jember seperti dilihat detikcom, Rabu (30/11/2022).

Dalam rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember pada 19 November 2022, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada umat Islam, khususnya umat Islam Kabupaten Jember, berkenaan fenomena joget pargoy. Salah satu poinnya adalah mengharamkan joget pargoy.

Berikut ini 6 poin hasil rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember:

1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum Joget "Pargoy" adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget "Pargoy" tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

5. Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu "melarang" kegiatan joget "Pargoy".

6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.

(azh/isa)

Sentimen: negatif (88.9%)