Sentimen
1 Des 2022 : 00.55
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Polisi Tembak Polisi di Lampung Dituntut Penjara Seumur Hidup
1 Des 2022 : 07.55
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Gunungsugih: Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan dituntut hukuman kurungan penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Aipda A Karnian, pada 4 September 2022.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Rabu, 30 November 2022. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang sebelumnya telah dikaji berdasarkan pemeriksaan saksi, terdakwa, dan rekonstruksi perkara.
Jaksa Ria Sulistiowati dalam persidangan mengatakan bahwa terdakwa Rudi Suryanto telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Terbukti dalam rekonstruksi perkara dan pembuktian lain yang ditemukan dalam persidangan.
Selain itu, dalam pemeriksaan saksi pada persidangan sebelumnya telah diketahui bahwa terdakwa dengan secara sadar telah melakukan pembunuhan.
"Bahkan terdakwa sempat menguji senjata apinya di kebun singkong," kata Ria.
Kemudian berdasarkan keterangan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung yang dihadirkan selaku ahli mengatakan, kematian Ahmad Karnaen tewas murni karena ditembak. Maka dari itu, terdakwa telah memenuhi unsur dalam pembunuhan berencana, JPU yang telah mengumpulkan bukti.
Disamping itu, Devanaldhi Duta yang juga salah satu Jaksa dalam kasus ini, menerangkan bahwa terdakwa Rudi Suryanto didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Nomor: PDM–159/LT/09/2022.
Tuntutan terhadap terdakwa yang memberatkan yakni telah melakukan pembunuhan berencana, kemudian tuntutan yang meringankan adalah terdakwa telah sadar mengakui perbuatan yang dilakukannya.
"Terdakwa dituntut dengan hukuman masa penjara seumur hidup," kata Devanaldhi Duta dalam persidangan.
Selanjutnya, usai pembacaan tuntutan terhadap Rudi Suryanto telah di penuhi JPU. Lalu Hakim Ketua, Achmad Iyud Nugraha memutuskan sidang ditunda kembali hari Rabu, 7 Desember 2022, dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
"Kami memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum untuk menyiapkan pembelaan terhadap terdakwa," kata Hakim Ketua.
Dalam sidang penuntutan tersebut, terdakwa Rudi Suryanto tidak hadir secara langsung, melainkan dihadirkan secara daring (online) melalui layar yang diletakkan di ruang sidang. Terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Gunungsugih, Lampung Tengah.
Sidang kelima kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah mulai pukul 13.00 WIb, dibuka oleh Hakim Ketua. Dalam sidang tersebut turut hadir istri korban Ipda Ety dan istri terdakwa Yuli beserta anaknya.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Rabu, 30 November 2022. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang sebelumnya telah dikaji berdasarkan pemeriksaan saksi, terdakwa, dan rekonstruksi perkara.
Jaksa Ria Sulistiowati dalam persidangan mengatakan bahwa terdakwa Rudi Suryanto telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Terbukti dalam rekonstruksi perkara dan pembuktian lain yang ditemukan dalam persidangan.
-?
- - - -Selain itu, dalam pemeriksaan saksi pada persidangan sebelumnya telah diketahui bahwa terdakwa dengan secara sadar telah melakukan pembunuhan.
"Bahkan terdakwa sempat menguji senjata apinya di kebun singkong," kata Ria.
Kemudian berdasarkan keterangan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung yang dihadirkan selaku ahli mengatakan, kematian Ahmad Karnaen tewas murni karena ditembak. Maka dari itu, terdakwa telah memenuhi unsur dalam pembunuhan berencana, JPU yang telah mengumpulkan bukti.
Disamping itu, Devanaldhi Duta yang juga salah satu Jaksa dalam kasus ini, menerangkan bahwa terdakwa Rudi Suryanto didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Nomor: PDM–159/LT/09/2022.
Tuntutan terhadap terdakwa yang memberatkan yakni telah melakukan pembunuhan berencana, kemudian tuntutan yang meringankan adalah terdakwa telah sadar mengakui perbuatan yang dilakukannya.
"Terdakwa dituntut dengan hukuman masa penjara seumur hidup," kata Devanaldhi Duta dalam persidangan.
Selanjutnya, usai pembacaan tuntutan terhadap Rudi Suryanto telah di penuhi JPU. Lalu Hakim Ketua, Achmad Iyud Nugraha memutuskan sidang ditunda kembali hari Rabu, 7 Desember 2022, dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
"Kami memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum untuk menyiapkan pembelaan terhadap terdakwa," kata Hakim Ketua.
Dalam sidang penuntutan tersebut, terdakwa Rudi Suryanto tidak hadir secara langsung, melainkan dihadirkan secara daring (online) melalui layar yang diletakkan di ruang sidang. Terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Gunungsugih, Lampung Tengah.
Sidang kelima kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah mulai pukul 13.00 WIb, dibuka oleh Hakim Ketua. Dalam sidang tersebut turut hadir istri korban Ipda Ety dan istri terdakwa Yuli beserta anaknya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(MEL)
Sentimen: negatif (99.9%)