Sentimen
Positif (64%)
29 Nov 2022 : 16.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pemalang, Setiabudi

Kasus: kasus suap, korupsi

KPK Periksa Pengusaha Shoraya Lolyta Octaviana Terkait Kasus Bupati Pemalang

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

29 Nov 2022 : 16.18
KPK Periksa Pengusaha Shoraya Lolyta Octaviana Terkait Kasus Bupati Pemalang

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Shoraya Lolyta Octaviana pada Selasa (29/11).

Shoraya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Mukti Agung Wibowo.

Baca Juga

4 Terdakwa Suap Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang Segera Diadili

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Shoraya Lolyta Octaviana," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Selain Shoraya, KPK juga memanggil Dwi Aprinato Nugroho (wiraswasta), Gus Edy Daud Abdullah (swasta), dan Slamet Masduki (Pj. Sekda Pemalang/Kepala Dinas Sosial KBPP Pemalang).

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan. KPK menyebut Mukti mematok harga bervariasi tergantung posisi jabatan.

Baca Juga

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Suap

Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta.

Selain Mukti, KPK juga menetapkan tersangka penerima suap yakni Adi Jumal Widodo selaku pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (AU).

Selain itu, KPK turut menetapkan Slamet Masduki selaku Pj Sekda Pemalang, Sugiyanto selaku Kepala BPBD Pemalang, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Pemalang, serta Mohammad Saleh selaku Kadis PU Pemalang sebagai tersangka. Mereka merupakan pemberi suap kepada Mukti. (Pon)

Baca Juga

KPK Usut Penerimaan Uang Bupati Nonaktif Pemalang

Sentimen: positif (64%)