Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Newstagar
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Eliezer Sebut PC Ingatkan Sambo soal CCTV dan Sarung Tangan
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Putri Candrawati diduga sudah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh suaminya, Ferdy Sambo. Putri diduga sempat ikut membahas detail pembunuhan dengan suaminya.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengatakan, usai pulang dari Magelang, Jawa Tengah, dirinya diminta menghadap Sambo di lantai 3 rumah Saguling. Awalnya, Richard hanya berdua dengan Sambo. Lalu tak lama datang Putri ikut duduk di samping suaminya.
Sambo kemudian menjelaskan perintah penembakan kepada Richard. Di sela-sela percakapan itu, Richard melihat Putri sempat berbisik dengan Sambo.
“Ibu sempat ngobrol-ngobrol, bahasanya karena ibu suaranya pelan yang mulia saya minta maaf, saya tidak mendengarkan secara detail yang mulia,” kata Richard dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
“Tapi itu ibu membahas tentang CCTV. Pertama CCTV Duren Tiga yang mulia. Yang kedua tentang sarung tangan,” imbuhnya.
Richard memang tak mendengar secara jelas percakapan Sambo dan Putri. Namun, Richard memastikan pembicaraan tersebut terkait sarung tangan.
“Saya tidak bisa mendengar secara ini (jelas) yang mulia, tapi kaya ‘iya nanti pakai sarung tangan’,” kata Richard.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (99.2%)