Sentimen
30 Nov 2022 : 21.21
Informasi Tambahan
Institusi: UGM, FH UGM, Universitas Udayana, Universitas Jember
Kab/Kota: Jember, Mataram
Tokoh Terkait
Pakar Dorong Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi
Medcom.id Jenis Media: News
30 Nov 2022 : 21.21
Bali: Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi. Beleid itu diperlukan agar arah pembangunan lebih presisi, terarah serta terintegrasi dari Desa/Kelurahan, Kebupaten/Kota, Provinsi sampai ke tingkat Pemerintah Pusat.
"Agar tidak ada lagi data-data merugikan negara," kata Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono Rabu, 30 November 2022.
Dekan FHU Universitas Jember ini mengatakan, dorongan tersebut berdasarkan hasil Forum Discussion Group APHTN- HAN di Mercure Hotel, Bali, Minggu, 27 November lalu. Menurutnya di balik angka dalam data negara ada nyawa dan nasib jutaan rakyat yang dipertaruhkan. Maka itu, diperlukan regulasi hukum dan data yang secara presisi.
Menurut Bayu, persoalan data yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah menjadi pekerjaan rumah sejak lama yang belum tuntas. Persoalan data tersebut menimbulkan berbagai masalah turunan seperti kebijakan yang tidak tepat sasaran dan inefisiensi anggaran negara.
Dengan adanya Pengaturan RPP Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi dapat menghadirkan data yang presisi serta mampu menjelaskan data wilayah administrasi Pemerintahan Daerah, data penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, data kesejahteraan rakyat dan data potensi daerah dengan melibatkan partisipasi publik yakni masyarakat desa itu sendiri dan bersifat bottom up. Sehingga dapat digunakan dengan baik, sebagai referensi pembuatan dan pengambilan kebijakan, khususnya bagi masyarakat desa.
"RPP Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi dapat menghadirkan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat sampai pada level terbawah pemerintah desa karena bersumber dari data desa presisi," kata Bayu.
Oleh karena itu menurutnya, kehadiran RPP Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi memenuhi aspek yuridis dan sosiologis. Secara yuridis RPP Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi merupakan kebutuhan dalam menjalankan UU Pemerintahan Daerah. Dan RPP ini akan memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia.
"Kemudian secara sosiologis, RPP ini merupakan kebutuhan mendesak yang akan memberikan kepastian data terhadap kondisi masyarakat pada level terbawah (desa) secara akurat dan komprehensif," ujar Bayu.
Para ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang hadir di antaranya H.M. Galang Asmara (Guru Besar HTN FH Universitas Mataram), Bayu Dwi Anggono (Dekan FH Universitas Jember), dan Putu Gede Arya Sumertha Yasa (Dekan FH Universitas Udayana).
Hadir pula Mexasai Indra (Dekan FH Univ Riau), Oce Madril (Akademisi FH UGM), Agus Riewanto (Akademisi FH UNS), Duke Arie Widagdo (Akademisi FH Universitas Gorontalo), dan Jimmy Z Usfunan (Akademisi FH Univ Udayana).
"Agar tidak ada lagi data-data merugikan negara," kata Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono Rabu, 30 November 2022.
Dekan FHU Universitas Jember ini mengatakan, dorongan tersebut berdasarkan hasil Forum Discussion Group APHTN- HAN di Mercure Hotel, Bali, Minggu, 27 November lalu. Menurutnya di balik angka dalam data negara ada nyawa dan nasib jutaan rakyat yang dipertaruhkan. Maka itu, diperlukan regulasi hukum dan data yang secara presisi.
-?
- - - -Menurut Bayu, persoalan data yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah menjadi pekerjaan rumah sejak lama yang belum tuntas. Persoalan data tersebut menimbulkan berbagai masalah turunan seperti kebijakan yang tidak tepat sasaran dan inefisiensi anggaran negara.
Dengan adanya Pengaturan RPP Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi dapat menghadirkan data yang presisi serta mampu menjelaskan data wilayah administrasi Pemerintahan Daerah, data penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, data kesejahteraan rakyat dan data potensi daerah dengan melibatkan partisipasi publik yakni masyarakat desa itu sendiri dan bersifat bottom up. Sehingga dapat digunakan dengan baik, sebagai referensi pembuatan dan pengambilan kebijakan, khususnya bagi masyarakat desa.
"RPP Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi dapat menghadirkan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat sampai pada level terbawah pemerintah desa karena bersumber dari data desa presisi," kata Bayu.
Oleh karena itu menurutnya, kehadiran RPP Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi memenuhi aspek yuridis dan sosiologis. Secara yuridis RPP Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi merupakan kebutuhan dalam menjalankan UU Pemerintahan Daerah. Dan RPP ini akan memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia.
"Kemudian secara sosiologis, RPP ini merupakan kebutuhan mendesak yang akan memberikan kepastian data terhadap kondisi masyarakat pada level terbawah (desa) secara akurat dan komprehensif," ujar Bayu.
Para ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang hadir di antaranya H.M. Galang Asmara (Guru Besar HTN FH Universitas Mataram), Bayu Dwi Anggono (Dekan FH Universitas Jember), dan Putu Gede Arya Sumertha Yasa (Dekan FH Universitas Udayana).
Hadir pula Mexasai Indra (Dekan FH Univ Riau), Oce Madril (Akademisi FH UGM), Agus Riewanto (Akademisi FH UNS), Duke Arie Widagdo (Akademisi FH Universitas Gorontalo), dan Jimmy Z Usfunan (Akademisi FH Univ Udayana).
(ALB)
Sentimen: positif (79.9%)