Sentimen
Negatif (99%)
30 Nov 2022 : 17.14
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Bharada E Mengaku Tertekan Sosok Ferdy Sambo hingga Tembak Yosua 4 Kali

30 Nov 2022 : 17.14 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Bharada E Mengaku Tertekan Sosok Ferdy Sambo hingga Tembak Yosua 4 Kali
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkap alasannya melepaskan empat kali tembakan ke Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu lantaran Eliezer merasa tertekan karena diminta mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

Hal itu terungkap saat Eliezer bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel, Rabu (30/11/2022).

Mulanya, pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan bertanya mengapa Eliezer sampai menembak Yosua sebanyak empat kali. Eliezer kemudian mengandaikan jika Irwan berada di posisinya saat itu.

-

-

"Kenapa Bapak harus menembak empat kali?" tanya Irwan.

"Bapak mungkin kalau ada di posisi itu..," kata Eliezer.

Belum sempat Eliezer menjelaskan, Irwan kembali mencecar alasan menembak empat kali. Eliezer menyebut dirinya saat itu tertekan dengan sosok Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat jenderal bintang dua memerintahkan untuk menembak Yosua.

"Kenapa Bapak menembak empat kali kenapa tidak sekali?" tanya Irwan.

"Ini bintang dua ini teriak," jawab Eliezer.

"Kenapa Bapak harus nembak Yosua empat kali?" tanya Irwan.

"Ya pada saat itu saya tertekan Pak," jawab Eliezer.

"Sehingga menembak pelaku sampai empat kali?" tanya Irwan.

"Iya," jawab Eliezer.

Bharada E hingga Kuat Ma'ruf Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua

Eliezer bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video: Eliezer Ungkap Momen Sambo Jelaskan Skenario Bunuh Yosua

[-]

(whn/mae)

Sentimen: negatif (99.9%)