Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
DKPP Terima 33 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Daerah, Ini Kata Bawaslu
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, BATU - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono menanggapi soal 33 aduan dugaan pelanggaran kode etik sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait proses rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah mencoba untuk mengklarifikasi kasus teserbut terhadap anggota Bawaslu daerah yang diduga melanggar kode etik.
Namun, mereka membantah hal tersebut dan mengklaim melakukan proses rekrutmen dengan benar.
"Jawaban mereka bahwa mereka melakukan dengan benar, sesuai dengan arahan dengan pimpinan, kami percayai dong pastinya dengan struktur kita," kata Totok di Batu Malang, Jawa Timur, Sabtu (26/11/2022).
Dia pun meminta jajarannya untuk selalu bekerja dengan baik dan sesuai aturan. Termasuk mewanti-wanti supaya tidak menggunakan jabatannya untuk mengambil uang rakyat.
Meskipun demikian, Totok mengatakan pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada DKPP. Pasalnya dia menilai bahwa hanya DKPP yang dapat memastikan kasus tersebut.
"Kami berikan kewenangan seluas luasnya kepada DKPP, seluasnya maka tidak akan ada intervensi dari kami," katanya.
Bahkan dia meminta agar DKPP mengusut tuntas kasus tersebut dan tidak segan memberikan sanksi.
"Kalau salah berikan sanksi untuk jadi pembelajaran,"tandasnya.
Melansir laman resmi DKPP, sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 33 aduan dugaan pelanggaran kode etik terkait rekrutmen atau seleksi penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc dalam kurun waktu satu bulan.
Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan aduan dialamatkan ke penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota, baik itu Bawaslu maupun KPU. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Kamis (24/11/2022).
“Dari 33 aduan yang masuk ke DKPP itu, sebanyak 30 dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Sisanya, tiga aduan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota,” ungkap Heddy Lugito.
Rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) oleh Bawaslu Kabupaten/Kota belum lama ini yang paling banyak diadukan ke DKPP. Mayoritas pengaduan karena ketidakpuasan atas proses dan hasil rekrutmen Panwascam.
Dia menambahkan sebaran aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merata, mulai dari Indonesia bagian timur, tengah, sampai barat.
“Selain ketidakpuasan, ada juga yang menyoalkan mekanisme rekrutmen, Panwascam terpilih rangkap jabatan, dan terkait pergantian antar waktu Anggota DPRD di salah satu daerah di Indonesia,” lanjutnya.
Ke-33 aduan tersebut, menurut Heddy, terus diproses oleh DKPP. Seperti diketahui, pengaduan ke DKPP harus melalui dua tahapan sebelum disidangkan, yakni verifikasi administrasi dan materil.
Banyaknya aduan ketidakpuasan rekrutmen penyelenggara di tingkat ad hoc yang dilakukan Bawaslu diharapakan menjadi warning bagi KPU. Pasalnya, saat ini KPU telah memulai proses rekrutmen penyelenggara ad hoc.
“Diketahui saat ini KPU sedang melakukan rekrutmen penyelenggara ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), DKPP berharap kerja-kerja KPU dilakukan secara profesional, teliti, transparan, dan ketat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Sentimen: negatif (99.2%)