Sentimen
Negatif (99%)
29 Nov 2022 : 19.34
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Samarinda

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Periksa Plt Bupati PPU, Dalami Penyertaan Modal dan Pencairan Dana ke BUMD

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

29 Nov 2022 : 19.34
KPK Periksa Plt Bupati PPU, Dalami Penyertaan Modal dan Pencairan Dana ke BUMD

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami persetujuan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Benuo Taka.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). KPK mengendus adanya penyalahgunaan wewenang dalam penyertaan modal itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri mengatakan, penyidik telah mendalami materi tersebut kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam.

Baca juga: KPK Setor Uang Pengganti Bupati PPU dan Bawahannya ke Negara Rp 2,2 Miliar

Selain Hamdam, penyidik juga memeriksa Ketua DPRD Kabupaten PPU, Jhon Kenedi dan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) PPU Ahmad Usman.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persetujuan penyertaan modal Pemkab PPU serta proses pencairannya untuk BUMD Benuo Taka yang diduga karena adanya arahan dari Tersangka AGM,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah orang saksi.

Antara lain, Sekretaris Badan Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Muhajir, Kepala Bidang BAKD PPU S Arif Afandi dan Sekretaris Bapelitbang PPU Yunita Liliana.

Meski telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus baru mantan Bupati PPU ini, KPK belum mengungkap identitas mereka.

Baca juga: KPK Usut Pembahasan Penyertaan Modal dalam Kasus Korupsi Eks Bupati PPU

KPK menyatakan akan membeberkan nama para pelaku, detail perbuatan, kronologi, dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup.

“Pengumuman para pihak sebagai Tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup,” kata Ali, Senin (1/8/2022).

Adapun AGM saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Klas II A Balikpapan, Kalimantan Timur. Ia divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

AGM juga dihukum membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.9%)