Sentimen
Positif (44%)
30 Nov 2022 : 16.57
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Bharada E Sebut Brigadir J Selalu Dampingi Putri Candrawathi

30 Nov 2022 : 23.57 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Bharada E Sebut Brigadir J Selalu Dampingi Putri Candrawathi

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, mengatakan Yosua selalu mendampingi setiap kegiatan terdakwa Putri Candrawathi.

"Selalu didampingi (Brigadir J) karena korban merangkap driver sekaligus ajudan," kata Eliezer ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/11).

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Eliezer apakah Yosua selalu mendampingi Putri Candrawathi dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya. Eliezer menambahkan, Putri Candrawathi tidak memiliki supir khusus, sehingga Yosua merangkap menjadi sopir dan ajudan Putri.

Ketika hakim bertanya apakah Putri Candrawathi dan Yosua hanya pergi berdua saja tanpa ada orang lain, Eliezer mengatakan tak ada orang lain yang mendampingi meskipun ada dirinya dan Matius Marey yang juga merupakan ajudan Ferdy Sambo. "Tidak ada (yang mendampingi), Yang Mulia," kata Eliezer.

Baca Juga :

Terdakwa Bharada E dan Bripka RR Minta Maaf ke Penyidik karena Berbohong

"Walaupun ada Saudara dan Saudara Matius? Tidak ada?" tanya Hakim Wahyu Iman Santoso ketika mengonfirmasi Eliezer.

"Tidak ada, Yang Mulia," ucap Eliezer.

Eliezer juga menjelaskan bahwa dalam rentang waktu sebulan sebelum kejadian, tepatnya sebelum 8 Juli 2022, dia sering ditempatkan di kediaman Ferdy Sambo di Saguling. Saat ditanya hakim untuk kegiatan apa dan berapa lama, Eliezer menjelaskan bahwa ia hanya diminta untuk menjaga kediaman tersebut selama sebulan.

"Ada hampir sebulan. (Saya) Tidak mendampingi Ibu PC, cuma menjaga kediaman selama sebulan itu," kata Eliezer.

Baca Juga :

Segera Disidang, LPSK Fasilitasi Bharada E Hadir Persidangan Secara Langsung

Dalam persidangan tersebut, Richard Eliezer bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Ma'ruf yang juga didakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: positif (44.4%)