Sentimen
Negatif (66%)
30 Nov 2022 : 16.00
Informasi Tambahan

Hewan: Bebek

DPRD DKI Jakarta: Jangan Terlalu Menekan Pengusaha dengan Kenaikan UMP

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

30 Nov 2022 : 16.00
DPRD DKI Jakarta: Jangan Terlalu Menekan Pengusaha dengan Kenaikan UMP

INDOZONE.ID - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menegaskan, jangan menekan pangusaha dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terlalu tinggi.

Menurutnya bila terlalu menekan, Zita khawatir akan ada banyak pengusaha yang tumbang akibat tidak mampu membayar gaji karyawan.

"Jangan sampai juga terlalu menekan pengusaha, enggak mampu nanti kolaps semua ekonominya, baik itu pengusahanya, tidak mampu menggaji karyawannya," ujar Zita di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Mengenal Arti 'Bebek Lumpuh' dalam Politik Sebagaimana yang Disampaikan Andi Arief

Zita menegaskan, berdasarkan fakta di lapangan dengan kenaikan UMP mencapai 5,6 persen banyak pengusaha yang merasa keberatan.

"Saya melihat fakta dilapangan masih banyak yang berat, dengan kenaikan Rp4,9 juta apalagi kalau naik Rp5,1 juta," sambung Zita.

Menurutnya, para pengusaha banyak yang belum mampu dalam menerima besaran kenaikan UMP tersebut.

"Lebih berat ke pengusahanya, banyak yang enggak mampu. Coba aja disurvei ke perusahaan-perusahaan, dilihat kemampuannya. Apalagi saya rasa sangat sulit ya untuk UMP di atas 5 juta untuk DKI," tambah Zita.

Zita juga membahas mengenai hal terpenting adalah mengantisipasi ancaman resesi tahun depan. 

"Tetapi yang paling penting kita harus antisipasi tahun ke depan itu kan di negara lain ya itu resesi. Karena kita negara berbasis pangan, jadi harus tetap diantisipasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Andriansyah mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen atau setara Rp4.901.798.

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan ya bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6%, atau Rp4.901.798," ujar Andriansyah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Menurut Andriansyah, saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi dalam menetapkan UMP 2023.

"Namun, perlu saya sampaikan sampai saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023," tuturnya.

Andriansyah menegaskan, kenaikan UMP DKI Jakarta sesuai dengan usulan yang disampaikan saat rapat sidang Dewan Pengupahan sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp4.901.798 yang di gelar pada hari Selasa (22/11/2022).

"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin ya, yang menetap yang mengusulkan sebesar 5,6 persen," sambung Andriansyah.

Menurut Andriansyah, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 dengan menggunakan alpha 0,2.

"Sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan Alpha 0,2 jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp4.901.798 rupiah," ujar Andriansyah.

Baca Juga: Buruh Akan Demo karena UMP DKI Jakarta 2023, Pj Gubernur: Digugat Kenapa?

Andriansyah menyatakan, tidak mudah untuk menetapkan perubahan terkait masalah kenaikan UMP DKI Jakarta. Karena terdapat 2 usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

"Perlu saya sampaikan bahwa mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait masalah penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI ya," ujar Andriansyah.

"Usulan dari pengusahanya ada dua unsur, satu unsur dari Kadin satu unsur dari Apindo. Kadin yang mengusulkan (kenaikan) 5,11% atau menggunakan alfa 0,1 sedangkan unsur dari Apindo itu menggunakan PP 36 tahun 2021," tambah Andriansyah.

Oleh karena itu, menurut Andriansyah Pemprov DKI menggunakan tim pakar dari akedemisi dan Badan Pusat Statistik dalam menentukan kenaikan UMP DKI.

"Nah unsur-unsur inilah yang melakukan kajian ya, sehingga ketemu lah diangka 5,6% atau 0,2 alfanya demikian," pungkas dia.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (66%)