Sentimen
Positif (99%)
30 Nov 2022 : 15.49
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: covid-19

Penerapan Industri Hijau untuk Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional yang Berkela

30 Nov 2022 : 15.49 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Penerapan Industri Hijau untuk Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional yang Berkela

Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan daya saing sektor industri dalam negeri dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan, sejalan dengan upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui industri manufaktur di tengah kondisi pemulihan dari dampak pandemi covid-19, serta tekanan geopolitik dan ekonomi global. Hal ini bertujuan agar industri nasional dapat memenuhi tuntutan pasar, baik nasional maupun interanasional, yang semakin berwawasan lingkungan.

“Sektor industri perlu mendorong daya saingnya untuk dapat memenuhi kebutuhan yang terus meningkat atas produk hijau, baik domestik maupun pasar global,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi saat mewakili Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita memberikan sambutan pada acara Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau di Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Menilik kembali, Konferensi Tingkat Tinggi G20 yang telah berlangsung pada pertengahan November 2022, pertemuan tersebut menghasilkan G20 Bali Leaders Declaration yang juga menyepakati upaya energy transition mechanism, dukungan upaya internasional mengatasi krisis pangan, perlindungan terhadap 30% daratan dan lautan pada tahun 2030, dan mengurangi degradasi tanah sampai 50% pada tahun 2040 secara sukarela.

Hal tersebut mengindikasikan arah pengembangan industri manufaktur global yang semakin mengarah pada praktik berkelanjutan, terutama mengenai pengelolaan risiko komoditas yang dinilai dari aspek bahan baku, proses produksi, kemananan produk bagi konsumen, eksploitasi sumberdaya alam, polusi dan pencemaran, serta ketenagakerjaan.

“Praktik-praktik ini sangat terkait dengan isu perubahan iklim, kelangkaan sumberdaya alam, dan keselamatan manusia,” ujar Staf Ahli Menteri.

Sebagai tolok ukur praktik berkelanjutan, beberapa negara tujuan ekspor telah mewajibkan persyaratan produk dan perusahaan, mulai dari ecolable, kandungan material daur ulang, bebas bahan kimia tertentu, nilai emisi karbon suatu produk dan proses, pemenuhan standar hijau internasional lainnya, serta penggunaan teknologi digital.

“Kemenperin menilai penerapan standar industri hijau menjadi jawaban akan kebutuhan tools untuk memenuhi regulasi negara tujuan ekspor tentang praktik berkelanjutan dan manajemen resiko komoditas, sehingga menjadi daya saing tersendiri bagi industri nasional,” jelasnya.

Program-program industri hijau diharapkan mampu mencegah eksploitasi berlebih pada sumber bahan baku dari alam, mengurangi eksploitasi energi dan air, meminimalkan emisi dan limbah, serta penanganan non-product output untuk dimanfaatkan kembali sebagai waste to energy maupun waste to product.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin Herman Supriadi melaporkan, proses Penghargaan Industri Hijau yang ke-12 pada tahun 2022 ini dilaksanakan selama tujuh bulan, dimulai dengan peluncuran pada bulan April, dan diakhiri dengan penganugerahan Penghargaan Industri Hijau kepada perusahaan industri.

Keputusan pemberian Penghargaan Industri Hijau dilakukan oleh Dewan Pertimbangan yang terdiri dari unsur Pemerintah, perguruan tinggi, pemerhati lingkungan, dan pakar lingkungan yang bertugas melakukan review dan memberi masukan terhadap hasil penilaian perusahaan industri yang dilakukan tim teknis. (Lmg)

Sentimen: positif (99.9%)