Upah Buruh Jangan Naik Berlebihan
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menyarankan agar upah buruh tidak naik berlebihan. Hal ini bisa memberikan dampak negatif terhadap inflasi nasional.
"Upah juga jangan naik berlebihan," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo saat rapat kerja dengan Komisi XI di DPR, Senin (21/11/2022).
Ketika inflasi naik, maka upah buruh juga harus menyesuaikan, Akan tetapi dalam teorinya, ketika penetapan upah buruh terlalu tinggi juga akan justru menyebabkan kenaikan harga barang.
Inflasi nasional pada Oktober 2022 mencapai 5,71%. Meski lebih rendah dari perkiraan awal, namun level inflasi tersebut terbilang tinggi. Apalagi masih ada dampak lanjutan dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal September silam
"Perkiraan kami akhir tahun 6,1% moga-moga bisa lebih rendah lagi," jelasnya.
Salah satu cara untuk menurunkan inflasi adalah menekan sisi pangan yang kini masih mencatatkan inflasi 7,2%. BI bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah yang mengatasi persoalan tersebut.
"Yuk kita operasi pasar yuk, kita kemudian menenangkan para pedagang dan segala macam supaya inflasi pangan itu turun lagi dari 7,2% sampai 6% sampai 5% supaya betul-betul bisa kita lakukan," terang Perry.
Pemerintah baru saja menetapkan upah minimum, di mana tidak boleh lebih besar dari 10%. Lebih rendah dari tuntutan awal buruh yang sebesar 13%. Penetapan itu ternyata masih menyulitkan bagi kalangan dunia usaha.
[-]
-
Ekonomi Serba Sulit, Diam-Diam Sistem Upah Jam-Jaman Berlaku
(mij/mij)
Sentimen: negatif (99.4%)