Sentimen
Positif (80%)
30 Nov 2022 : 13.50

UMP 2023 pada 17 Provinsi Sudah Ditetapkan, Ini Provinsi Tertinggi dan Terendah

30 Nov 2022 : 20.50 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

UMP 2023 pada 17 Provinsi Sudah Ditetapkan, Ini Provinsi Tertinggi dan Terendah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menenggat seluruh pemerintah provinsi (pemprov) untuk mengumumkan nilai upah minimum 2023 hari ini, Senin (28/11). Hingga berita ini ditulis sudah 17 pemprov yang mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Dari 17 provinsi tersebut, UMP tertinggi terdapat di DKI Jakarta, yakni Rp 4.901.798. Untuk UMP terendah terdapat di Jawa Tengah, yaitu Rp 1.958.169. Untuk Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Sementara provinsi lain yang sudah menetapkan UMP tersebar di Sumatera, Jawa, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB). (ant/jpg/fajar)

Berikut rincian UMP di 17 provinsi:

DKI Jakarta: Rp 4.901.798Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145Sulawesi Utara: Rp 3.485.000Kepulauan Riau: Rp 3.279.194Gorontalo: Rp 2.989.350.Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984,54.Banten: Rp 2.661.280,11Lampung: Rp 2.633.284,59Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546Sumatera Barat: Rp 2.512.539Bengkulu: Rp 2,4 jutaSulawesi Tengah: Rp 2.390.739Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407Jawa Timur: Rp 2.040.244,30DI Jogjakarta: Rp 1.981.782,39.Jawa Barat Jabar: Rp 1.986.670Jawa Tengah: Rp 1.958.169

Sentimen: positif (80%)