Sentimen
Lima Organisasi Profesi Menolak, Juddiherry Justam Beber Latar Belakang RUU Kesehatan Omnibus Law
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Lima organisasi profesi menolak rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Lima organisasi itu diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan Indonesia Dr. Juddiherry Justam membeberkan latar belakang dari adanya RUU itu.
Dia memaparkan, Undang-undang Praktik Kedokteran yang ada saat ini tercantum dalam undang-undang nomor 29 tahun 2004.
“Itu adalah pasca reformasi. Sebagaimana kita tahu, sebelum reformasi semua persoalan itu penyelesaiannya terlalu sentralisir pada pemerintah,” kata dia dikutip dari channel YouTube Dr Tony Setiobudi, Selasa, (29/11/2022).
Undang-undang Praktik Kedokteran waktu itu kata dia, memang baru pertama kali ada di Indonesia yang memberikan kewenangan berlebihan.
Mantan Pengurus IDI menegaskan, ada hal-hal yang tidak sesuai dengan undang-undang, makanya ia dan beberapa rekannya mengajukan yudisial review untuk mengkoreksi beberapa hal dari undang-undang.
Ada beberapa hal yang di-yudisial review tapi sebelum yudisial review, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Meski demikian, ada satu hal yang diterima mengenai usulannya, yakni pengurus IDI tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota konsil kedokteran.
Karena menurut pria kelahiran Bukittinggi ini, aturan yang ada saat ini dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan.
“Dokter yang menjadi anggota IDI adalah objek regulasi, jadi bagaimana mungkin objek regulasi merangkap jadi objek regulator,” tandas Aktivis Malari sekaligus Reformasi ini. (selfi/fajar)
Sentimen: positif (44.4%)